MENU TUTUP

Dana Desa di Puncak Jaya Belum Cair, Ini Penjelasan Kadis PMK

Senin, 23 Agustus 2021 | 15:17 WIB / Andi Riri
Dana Desa di Puncak Jaya Belum Cair, Ini Penjelasan Kadis PMK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Puncak Jaya, Irwan Tabuni, S.STP/dok.Humas PJ

MULIA, wartaplus.com - Sampai saat ini Dana Desa tahap 1 di Kabupaten Puncak Jaya belum juga dicairkan. Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Irwan Tabuni, S.STP mengungkapkan alasannya

Ditemui media usai apel gabungan Senin, (23/08) pagi, Irwan menegaskan, pencairan Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya Tahap I tinggal menunggu waktu. 

Ia mengemukakan alasan keterlambatan pencairan dana desa, akibat pandemi Covid-19.  Meski Puncak Jaya berada di zona kuning penularan Covid-19, namun pihaknya akan terus mendorong tahapan pencairannya.

"Kendala dalam penyaluran dana desa TA 2021 adalah menunggu transfer dari pusat. Hingga saat ini sudah masuk ke rekening desa atau RKUDES, namun terkendala lagi di Alokasi Dana Desa  (ADD) yang bersumber dari APBD Puncak Jaya. DAU di kas belum ada sehingga belum dapat di cairkan, jadi masih menunggu," tuturnya

Irwan berharap bahwa tahapan tersebut sudah sesuai aturan termasuk proses pencairan memiliki tahapan dan ketentuan jelas dari pusat. 

Terkait pertanggung jawaban administrasi di setiap kampung (desa), Irwan menegaskan sudah tuntas

"Dinas DPMK sudah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dari para Kepala Kampung dan surat pertanggung jawabannya dari Distrik dan hanya tinggal menunggu Dana Alokasi Umum," jelasnya. Pasalnya, lanjut ia,  ADD (DAU) menyumbang porsi signifikan dalam komposisi Dana Desa nantinya 

Secara rinci Irwan menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 222 Tahun 2021 tentang dana transfer ke daerah dalam menangani Covid-19 kemudian Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa dan di pertegas lagi Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, pertama tentang Covid-19 yang bersumber dari dana desa di alokasikan 8 persen

"Adapun yang kedua adalah bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300.000/bulan di salurkan 6 bulan, yang ketiga Padat Karya Tunai (PKT) Seperti membuat kebun, jalan desa, dan lain-lain yang sudah masuk dalam RAB," urainya

Irwan mengingatkan para kepala kampung sebagai pengguna anggaran dapat menggunakan dana desa sesuai dengan RAB yang telah diajukan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelumnya, Bupati Puncak Jaya Dr.Yuni Wonda S,Sos, SIP, MM dalam apel gabungan meminta jajaran DPMK segera mempersiapkan segala sesuatu agar Dana Kampung/Desa dapat dicairkan secepatnya. (Adv/HumasPJ)


BACA JUGA

Pasca Ricuh, Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Senin, 22 Juli 2024 | 12:08 WIB

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB
TERKINI

Ruangan Kantor MRP Dipalang, Wakil Ketua II MRP Max Ohee: Segera Mengganti Seklis

32 Menit yang lalu

Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis

17 Jam yang lalu

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

17 Jam yang lalu
Video Truk Mobil Yang Dibakar

Mobil Truk Polisi Dibakar, Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

1 Hari yang lalu

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com