MENU TUTUP

Tiga Warga PNG Membawa GanjaTerancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 24 September 2021 | 18:15 WIB / reza
Tiga Warga PNG Membawa GanjaTerancam Hukuman 12 Tahun Penjara Tiga orang tersangka warga PNG yakni Nick (30), Johnson (31) dan Patrick (52)/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  – Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 kg oleh Dit Polairud Polda Papua. Hadir dalam kegiatan Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Tjatur Abrianto, S.I.K., didampingi Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K,. M.Si, Dir Polair Polda Pol Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum Yafeth R. Bonay, S.H., M.H.

Dir Polair Polda Papua dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 (Satu Kilo Empat Ratus Tiga Belas Koma Delapan Gram) kg, hasil dari penangkapan oleh personel Dit Polair Polda Polda Papua pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 00.30 WIT, saat sedang melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi Kota Jayapura.

Narkotika jenis Ganja ini dibawah oleh ketiga orang tersangka warga PNG yakni Nick (30), Johnson (31), dan Patrick (52). "Kita akan terus melaksanakan pengamanan di wilayah perairan. Dalam rangka menciptakan daerah Kota Jayapura yang bersih dari peredaran Narkotika dan kondusif sehingga tidak mempengaruhi kegiatan PON yang sedang diselengarakan pada saat ini,"ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).


BACA JUGA

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com