PAD Puncak Jaya Dibawah Target, Sekda Bentuk Tim Evaluasi
MULIA, wartaplus.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos, M.AP memimpin Rapat Evaluasi Perda PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tahun 2021, bertempat di Ruang UKP Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (29/09).
Rapat ini sendiri merupakan prakarsa Dinas PTSP yang mendapat sorotan Bupati Puncak Jaya dalam pembacaan Nota Keuangan pada Sidang Ranperda APBD Perubahan, Selasa kemarin.
Hadir dalam forum tersebut, jajaran instansi pemungut diantaranya Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah, Dinas PU Pera, RSUD Mulia, Kominfo, Dinas Perindag. Hadir pula instanai pendukung Bappeda, BPKAD dan staf ahli ekubang.
Rapat digelar bertujuan untuk evaluasi terhadap perda pendapatan di Kabupaten Puncak Jaya yang sudah berjalan 9 tahun lamanya.
Menurut Sekda, perkembangan kota yang semakin maju dan pertumbuhan iklim investasi yang semakin ketat, maka pola dan aturan lama harus segera direvisi dan disesuaikan oleh instansi pemungut.
Perda dimaksud ialah terkait pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan tahun 2012. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan membentuk tim kecil untuk melakukan kajian terhadap perubahan perda
PAD Rendah
Sekda menjelaskan, selama ini kontribusi PAD terhadap APBD sangat rendah. Kenyataan pahit dari data bahkan hanya mencapai 10 persen dari target.
"Saya berterima kasih kepada PTSP yang sudah menginisiasi untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen peraturan daerah yang selama ini dianggap menjadi payung hukum dalam menarik PAD dari publik di Kabupaten Puncak Jaya,"ucap Sekda.
Ia menekankan kepada semua OPD untuk bekerja keras untuk mewirausahakan birokrasi yang berorientasi pelayanan publik
“OPD harus betul-betul berkomitmen agar dapat sejalan dan satu bahasa bahwa peningkatan PAD sangat penting untuk menunjang kontribusi atau meningkatkan kontribusi PAD kita terhadap APBD Puncak Jaya” jelas Tumiran
Beberapa contoh objek yang disoroti adalah pelayanan Air bersih, kelistrikan, IMB, PBB hingga pelayanan kesehatan di RSUD Mulia yang manajemennya sudah harus berorientasi bisnis.
Seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, Sekda menyampaikan fakta dilapangan menunjukkan bahwa peningkatan angka perekonomian di Kabupaten Puncak Jaya sangat pesat dalam 5 tahun terakhir dari data statistik ekonomi terakhir.
Dijumpai setelah rapat, Kepala DPMPTSP Yusuf Talebong menyampaikan “Sebagai Dinas Teknis yang dibentuk untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas didalam bidang perijinan tugas ini diperuntukan untuk layanan publik dengan tujuan agar semua pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Puncak Jaya dengan harapan mendapat legalitas” ucap Yusuf.(Adv/ProkopimPJ)