MENU TUTUP

KPU Jadwalkan PSU Pilkada Kabupaten Yalimo Januari 2022

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:27 WIB / Andi Riri
KPU Jadwalkan PSU Pilkada Kabupaten Yalimo Januari 2022 Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak/dok.Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – KPU Provinsi Papua menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Yalimo pada 26 Januari tahun 2022.

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak kepada wartawan di Jayapura, Kamis (27/10) menyebut jadwal ini sudah sesuai dengan tenggat waktu 120 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021.

“Jadwal PSU Yalimo mengalami beberapa revisi, lantaran terkendala situasi keamanan serta anggaran. Sehingga mengacu pada revisi jadwal terakhir, KPU Yalimo telah melakukan beberapa tahapan seperti pendantanganan NPHD dan pengumuman pembukaan pendaftaran,” ungkap Diana.

Ia menyebut, tahapan PSU sudah berjalan sejak  25 Oktober untuk pendaftaran bakal calon baru dan ditutup hari ini, 28 Oktober.

Diana menjelaskan, pendaftaran bakal calon baru dibuka bagi yang ingin menggunakan jalur perseorangan maupun partai politik.

Sementara itu mengacu pada putusan MK, maka PSU Yalimo tetap diikuti oleh pasangan Calon Nomor Urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

“Sepanjang mereka (paslon nomor urut 2) tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka  kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi  John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,” terangnya.

Untuk Jhon Wilil yang sebelumnya maju sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Erdi Dabi Calon Bupati (yang didiskualifkasi MK), Diana menjelaskan tetap diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri.

“Paslon nomor urut 1 yakni Wakilnya John W.Wilil apakah akan tetap maju sebagai wakil atau menjadi calon Bupati  dan calon baru yang mendaftar nanti,  intinya semua harus memenuhi syarat sebagaimana UU 10 tahun 2016," tegas Diana.

Seperti diketahui,  MK dalam putusannya pada sidang sengketa Pilkada Yalimo 29 Juni 2021 lalu, memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi – Jhon Wilil (Erjhon) dari keikusertaannya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada Pilkada 2020 lalu karena dianggap tidak memenuhi syarat. MK juga meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Pasca putusan MK pada 29 Juni lalu, massa pendukung Erjhon yang tidak terima putusan tersebut, melakukan aksi anarkhis dengan membakar sejumlah kantor pemerintahan, kios dan juga rumah warga di Elelim. Akibatnya akitivitas pemerintahan dan masyarakat lumpuh total. **

 


BACA JUGA

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Mobil Bripka Nikson Tarage

Minggu, 23 Juli 2023 | 17:32 WIB

Nahor Nekwek - Jhon Wilil Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Yalimo

Jumat, 01 April 2022 | 18:45 WIB

Mohon Bersabar! MK Belum Putuskan PSU Yalimo 26 Januari

Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:52 WIB

Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pembakaran di Kompleks Perumahan Pemda Yalimo

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:47 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

17 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com