KPU Jadwalkan PSU Pilkada Kabupaten Yalimo Januari 2022
JAYAPURA, wartaplus.com – KPU Provinsi Papua menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Yalimo pada 26 Januari tahun 2022.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak kepada wartawan di Jayapura, Kamis (27/10) menyebut jadwal ini sudah sesuai dengan tenggat waktu 120 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
“Jadwal PSU Yalimo mengalami beberapa revisi, lantaran terkendala situasi keamanan serta anggaran. Sehingga mengacu pada revisi jadwal terakhir, KPU Yalimo telah melakukan beberapa tahapan seperti pendantanganan NPHD dan pengumuman pembukaan pendaftaran,” ungkap Diana.
Ia menyebut, tahapan PSU sudah berjalan sejak 25 Oktober untuk pendaftaran bakal calon baru dan ditutup hari ini, 28 Oktober.
Diana menjelaskan, pendaftaran bakal calon baru dibuka bagi yang ingin menggunakan jalur perseorangan maupun partai politik.
Sementara itu mengacu pada putusan MK, maka PSU Yalimo tetap diikuti oleh pasangan Calon Nomor Urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
“Sepanjang mereka (paslon nomor urut 2) tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,” terangnya.
Untuk Jhon Wilil yang sebelumnya maju sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Erdi Dabi Calon Bupati (yang didiskualifkasi MK), Diana menjelaskan tetap diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri.
“Paslon nomor urut 1 yakni Wakilnya John W.Wilil apakah akan tetap maju sebagai wakil atau menjadi calon Bupati dan calon baru yang mendaftar nanti, intinya semua harus memenuhi syarat sebagaimana UU 10 tahun 2016," tegas Diana.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya pada sidang sengketa Pilkada Yalimo 29 Juni 2021 lalu, memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi – Jhon Wilil (Erjhon) dari keikusertaannya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada Pilkada 2020 lalu karena dianggap tidak memenuhi syarat. MK juga meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Pasca putusan MK pada 29 Juni lalu, massa pendukung Erjhon yang tidak terima putusan tersebut, melakukan aksi anarkhis dengan membakar sejumlah kantor pemerintahan, kios dan juga rumah warga di Elelim. Akibatnya akitivitas pemerintahan dan masyarakat lumpuh total. **