MENU TUTUP

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Mobil Bripka Nikson Tarage

Minggu, 23 Juli 2023 | 17:32 WIB / Andi Riri
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Mobil Bripka Nikson Tarage Dua tersangka pembakaran mobil milik Bripka Nikson Tarage/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Usai melakukan penyelidikan dan Olah TKP serta Gelar Perkara, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran mobil milik Bripka Nikson Tarage, yang terjadi di depan Pemancingan Harangan Bagot Koya Kosso, Kota Jayapura, pada Jumat (21/07) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/07) malam mengatakan, tim penyidik dan opsnal berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial EF (18) dan MP (45). Sementara rekannya NW, yang turut serta diamankan pada malam kejadian perannya hanya sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap EF, diakui bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan mobil dengan memukul kaca menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil kemudian mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage," ungkap Oscar.

Sementara MP saat kejadian turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri, dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

"Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya Yostan (Alm) yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat, dan disanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta," jelasnya.



Kasat Reskrim menegaskan, peristiwa ini kini memasuki langkah-langkah atau tahapan proses penyidikan, dimana EF dan MP akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.

"Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.

Untuk diketahui, kasus pembakaran mobil bermula ketika korban Bripka Nikson Tarage, yang hendak menolong korban laka tunggal di depan pemancingan Harangan Bagot Koya Kosso, Jumat (21/07) sore, justru menjadi sasaran amukan rekan korban laka lantas.
Ia dianiaya, bahkan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarainya pun dibakar oleh rekan korban laka lantas yang sedang dipengaruhi miras.**


BACA JUGA

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

4 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

6 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

8 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

8 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com