MENU TUTUP

Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu

Jumat, 18 Mei 2018 | 13:23 WIB / LTG
Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu Kantor Banwaslu - Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
 
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, seperti dikutip Antara, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
 
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan seperti di kutip dari harianterbit.
 
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.


BACA JUGA

Pengkhianatan di Balik Lapangan Terbang: 4 ASN Mimika Diborgol atas Skandal Tender Fiktif Rp79 Miliar

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:21 WIB

ASN Puncak Jaya Tanda Tangani Pakta Integritas Tolak Korupsi

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB
Kredibilitas Bank Papua Dipertaruhkan

Dana Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat di Lanny Jaya Dikorupsi, Kapolda Papua:Tidak Bisa Ditolerir

Jumat, 26 September 2025 | 05:31 WIB

Bank Papua Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik Akibat Lemahnya Pengawasan

Jumat, 26 September 2025 | 04:12 WIB
TERKINI

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Luncurkan GenSi, Berdayakan Generasi Muda Indonesia melalui Literasi AI

8 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Pererat Kebersamaan Saat Warga Sinak Kurvei di Gereja Gingga Baru

11 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru

11 Jam yang lalu

Pererat Hubungan dengan Warga, Ops Damai Cartenz Beri Bantuan Saat Pembersihan Gereja

11 Jam yang lalu

Abelom Kogoya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Natal dan Jangan Ganggu Pembangunan di Puncak

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com