MENU TUTUP

Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu

Jumat, 18 Mei 2018 | 13:23 WIB / LTG
Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu Kantor Banwaslu - Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
 
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, seperti dikutip Antara, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
 
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan seperti di kutip dari harianterbit.
 
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.


BACA JUGA

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Konflik Sosial Akibat Pemilu Terus Berlanjut di Kenyam Nduga, Ini Langkah Tegas Aparat Keamanan

Rabu, 17 April 2024 | 08:29 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB
TERKINI

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

10 Jam yang lalu

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

16 Jam yang lalu

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

17 Jam yang lalu

RUPST Telkomsel Menetapkan Susunan Direksi yang baru, Ini Daftar Namanya

17 Jam yang lalu

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com