MENU TUTUP

Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu

Jumat, 18 Mei 2018 | 13:23 WIB / LTG
Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu Kantor Banwaslu - Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
 
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, seperti dikutip Antara, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
 
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan seperti di kutip dari harianterbit.
 
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

12 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com