MENU TUTUP

Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu

Jumat, 18 Mei 2018 | 13:23 WIB / LTG
Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu Kantor Banwaslu - Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
 
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, seperti dikutip Antara, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
 
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan seperti di kutip dari harianterbit.
 
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.


BACA JUGA

2.296 Anggota KPPS Kabupaten Jayapura DilantikĀ 

Kamis, 07 November 2024 | 13:30 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

Pemilukada Papua Tengah, Brigjen TNI Frits Wilem Rizard: Papua Tengah Memerlukan Pendekatan Komprehensif

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:08 WIB

Resepsi Kenegaraan, Pj Tumiran Minta Kuatkan Sinergitas Dalam Membangun Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:58 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Kukuhkan 27 Anggota Paskibra

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:28 WIB
TERKINI

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

51 Menit yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

1 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

1 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

2 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com