MENU TUTUP

Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu

Jumat, 18 Mei 2018 | 13:23 WIB / LTG
Bawaslu: Materi Iklan PSI Pelanggaran Pemilu Kantor Banwaslu - Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
 
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, seperti dikutip Antara, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
 
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan seperti di kutip dari harianterbit.
 
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Sambut Hut Kemerdekaan, Korem 172/PWY Hijaukan Alam Papua dengan 80 Ribu Pohon 

6 Jam yang lalu

Hadir Membawa Nilai bagi Masyarakat, Indosat Selenggarakan Donor Darah di Kota Jayapura

1 Hari yang lalu

Dua Personel Brimobda Yon C Nabire Gugur Diserang KKB Pimpinan Aibon Kogoya

1 Hari yang lalu

Semarak Hut Kemerdekaan, Bupati Puncak Jaya Buka Final Turnamen Futsal dengan Tendangan Kick Off

1 Hari yang lalu
PSU Papua

Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Menang di Kepulauan Yapen

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com