MENU TUTUP

Satgas Pamtas Yonif/711 Rks Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw Papua

Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:19 WIB / Andi Riri
Satgas Pamtas Yonif/711 Rks Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw Papua Pelaku beserta barang bukti ganja saat diamankan di pos kotis Skouw/dok:pendam17

JAYAPURA, wartaplus.com - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks, Pos Kotis Skouw kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di hutan Perbatasan RI-PNG Skouw Jayapura, Jumat (25/02/2022).

Sebelumnya, Satgas asal Palu, Sulawesi Tengah ini juga berhasil mendapatkan ganja kering.

Dansatgas Pamtas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir, dalam keterangan persnya di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (26/02/2022) menyebut pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti yangg dibawa.

"Ini adalah bukti komitmen Satgas Yonif 711/Rks dalam pencegahan penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat," kata Mutakbir

Untuk itu, lanjut ia, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks terus berupaya dengan salah satu metode yang efektif yaitu pencegah peredaran Narkotika di wilayah Perbatasan RI-PNG.

Dansatgas menjelaskan, penangkapan bermula dari personel Pos penjagaan perbatasan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan ganja.

"Informasinya ada orang tidak dikenal telah keluar dari hutan dengan melewati jalur tikus Perbatasan RI yang gerak geriknya mencurigakan dengan memakai tas hitam," ujarnya.

Atas dasar informasi tersebut, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks mendatangi orang yang mencurigakan. Kemudian orang yang dicurigai setelah diperiksa dengan pengecekan telepon gengamnya..

"Dari hasil pengecekan HP-nya bahwa benar orang bersangkutan akan melakukan transaksi ganja di dalam hutan di wilayah perbatasan Skouw," ungkap Dansatgas.

Selanjutnya, pihaknya langsung menghubungi Pospol Sub Sektor Skouw dan Aparat TNI di ke wilayahan untuk melaksanakan pengecekan ke hutan tempat dimana ganja itu disimpan, setelah di cek bahwa benar ada ganja yang disimpan di dalam tas hitam. 

"Pelaku tersebut dengan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Yonif 711/Rks di Skouw sebagai langkah awal pemeriksaan terhadap pelaku," kata Dansatgas.

"Barang bukti setelah diperiksa diperoleh , 4,1 kg ganja basah, HP Android 2 buah merk Samsung, 2 buah masker, 1 buah kabel cash, koran yang sudah robek dari PNG dan 1 lembar kertas pesanan," tambahnya.

Tidak berselang lama setelah pemeriksaan, penyelundup dan barang bukti langsung diserahkan ke Kapospol Sub Skouw diterima langsung oleh Pjs. Iptu Tarto untuk diproses lebih lanjut.

Keberhasilan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan RI menunjukkan komitmen TNI dalam memberantas Narkotika.

"Mari kita bekerjasama memberantas Narkotika, pencegah peredarannya. Mari kita jauhi Narkotika karena merusak masa depan Bangsa dan Negara," ajak Dansatgas.**

 


BACA JUGA

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

12 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com