Tiga Pendemo Diamankan, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
YAHUKIMO,wartaplus.com - Satuan Reskrim Polres Yahukimo di backup Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartens berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) yang terjadi pada Selasa lalu.
Dari tiga orang yang diamankan tersebut, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya satu orang berinisial LM ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Yahukimo, AKBP Deni Herdiana kepada pers di Mapolres Yahukimo, Kamis (17/03) siang.
Pelaku ditetapkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
" Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial LM sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh," ujarnya.
" Tersangka LM ini juga diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap salah satu anggota polisi pada saat aksi unjuk rasa itu," bebernya.
Lanjut Deni, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua orang yang ikut diamankan.
" Sementara untuk dua orang yang diamankan masih didalami. Kalau nantinya memenuhi unsur maka akan ditetapkan tersangka, tapi kalau tidak maka akan dipulangkan," jelasnya.
Selain ketiga orang ini, polisi juga masih mengusut keterlibatan beberapa orang lainnya dalam aksi unjuk rasa tersebut.
" Masih ada beberapa orang yang akan dipanggil untuk diperiksa. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tandasnya.
Untuk diketahui, kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi.