Diduga Miras, Oknum Polisi Pukul Wajah Penjual Pentolan di Timika
JAYAPURA,wartaplus.com – Polda Papua memastikan oknum Polisi yang memukul seorang penjual pentolan pedagang kaki lima saat berjualan di Depan Pagar SMU N 1 Timika akan diberi sanksi tegas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIT.
“Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat ditemui di ruang Media Center Bid Humas Polda Papua. Kamis (14/4/2022).
Saat ini, oknum anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel” terang Kamal.
Kamal mengungkapkan bahwa oknum anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH/Humas Polda Papua
"Anggota tersebut menurut keterangan saksi (Security SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan tindakan ini menggunakan mobil bersama teman meninggalkan TKP," jelas Kamal.
Ia pun memastikan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan pelaku akan lebih lanjut.
"Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih melakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus," ujarnya.
sebelumnya, aksi tersebut viral di berbagai media sosial yang terekam dari dalam halaman sekolah SMU Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa.*