MENU TUTUP

Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB

Selasa, 10 Mei 2022 | 19:27 WIB / Andi Riri
Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda saat diamankan petugas usai memimpin aksi demo tolak DOB, Selasa (10/05/2022)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi menangkap Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta enam pendemo usai melakukan aksi unjuk rasa menolak pembentukan daerah Otonomi Baru di Papua dan Otsus Jilid II, yang berlangsung serentak di sejumlah titik wilayah Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/05/2022).

Aksi demo ini sendiri terpaksa dibubarkan, karena tidak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian. 

Tidak hanya menangkap Jefri Wenda, aparat kepolisian juga mengamankan enam orang pendemo.

Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan enam orang lainnya, dalam rangka klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran UU transaksi elektorik (ITE).

"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas," ungkap Kapolresta Gustav.

Menurut ia, perlu kajian lebih dalam terkait kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini. Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut," kata Gustav.

Ia menjelaskan, Jefri Wenda ditangkap sekira pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di kawasan Perumnas 4 Waena, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Sementara itu, untuk enam orang lainnya akan diminta keterangan sebagai saksi," terangnya.

Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.**


BACA JUGA

Pemprov Papua Beri Tanggapan Terkait Aksi Demo ASN

Minggu, 07 April 2024 | 18:56 WIB

Demo Anti Militerisme di Jayapura Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Tiga Polisi Terluka

Rabu, 03 April 2024 | 07:52 WIB
Video

Demo Untuk Warga Sipil Yang Disiksa Dalam Drum, Pendemo Dibubarkan Dengan Tembakan Gas Air Mata

Selasa, 02 April 2024 | 08:51 WIB

Rencana Aksi Unras Terkait Video Kekerasan Oknum TNI, Ini Penegasan Kapolresta Jayapura

Senin, 01 April 2024 | 18:24 WIB

Ratusan ASN Pemprov Papua Berunjuk Rasa Tuntut Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Papua Dicopot

Selasa, 26 Maret 2024 | 00:47 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

16 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com