MENU TUTUP

Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB

Selasa, 10 Mei 2022 | 19:27 WIB / Andi Riri
Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda saat diamankan petugas usai memimpin aksi demo tolak DOB, Selasa (10/05/2022)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi menangkap Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta enam pendemo usai melakukan aksi unjuk rasa menolak pembentukan daerah Otonomi Baru di Papua dan Otsus Jilid II, yang berlangsung serentak di sejumlah titik wilayah Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/05/2022).

Aksi demo ini sendiri terpaksa dibubarkan, karena tidak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian. 

Tidak hanya menangkap Jefri Wenda, aparat kepolisian juga mengamankan enam orang pendemo.

Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan enam orang lainnya, dalam rangka klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran UU transaksi elektorik (ITE).

"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas," ungkap Kapolresta Gustav.

Menurut ia, perlu kajian lebih dalam terkait kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini. Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut," kata Gustav.

Ia menjelaskan, Jefri Wenda ditangkap sekira pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di kawasan Perumnas 4 Waena, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Sementara itu, untuk enam orang lainnya akan diminta keterangan sebagai saksi," terangnya.

Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.**


BACA JUGA

Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:38 WIB

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:33 WIB
Video Truk Mobil Yang Dibakar

Mobil Truk Polisi Dibakar, Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:03 WIB

Jelang Berakhirnya Cease Fire, Satgas Indobatt XXIII-R Tetap Laksanakan Foot Patrol

Kamis, 20 Februari 2025 | 06:02 WIB

Terungkap, KNPB Tunggangi Aksi Demo Tolak MBG di Sentani

Senin, 17 Februari 2025 | 17:39 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

20 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

23 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com