MENU TUTUP

Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB

Selasa, 10 Mei 2022 | 19:27 WIB / Andi Riri
Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda saat diamankan petugas usai memimpin aksi demo tolak DOB, Selasa (10/05/2022)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi menangkap Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta enam pendemo usai melakukan aksi unjuk rasa menolak pembentukan daerah Otonomi Baru di Papua dan Otsus Jilid II, yang berlangsung serentak di sejumlah titik wilayah Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/05/2022).

Aksi demo ini sendiri terpaksa dibubarkan, karena tidak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian. 

Tidak hanya menangkap Jefri Wenda, aparat kepolisian juga mengamankan enam orang pendemo.

Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan enam orang lainnya, dalam rangka klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran UU transaksi elektorik (ITE).

"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas," ungkap Kapolresta Gustav.

Menurut ia, perlu kajian lebih dalam terkait kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini. Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut," kata Gustav.

Ia menjelaskan, Jefri Wenda ditangkap sekira pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di kawasan Perumnas 4 Waena, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Sementara itu, untuk enam orang lainnya akan diminta keterangan sebagai saksi," terangnya.

Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.**


BACA JUGA

Ratusan Pendemo Pembakaran Mahkota Cenderawasih Berkumpul di Uncen Waena

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:43 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Sambut Hut ke-24 Partai Demokrat Papua Pegunungan Bakal Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama di Jayawijaya

Senin, 08 September 2025 | 20:51 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman di Dekai, Yahukimo

2 Jam yang lalu

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

7 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

9 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

11 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com