MENU TUTUP

Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB

Selasa, 10 Mei 2022 | 19:27 WIB / Andi Riri
Jubir PRP Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak DOB Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda saat diamankan petugas usai memimpin aksi demo tolak DOB, Selasa (10/05/2022)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi menangkap Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta enam pendemo usai melakukan aksi unjuk rasa menolak pembentukan daerah Otonomi Baru di Papua dan Otsus Jilid II, yang berlangsung serentak di sejumlah titik wilayah Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/05/2022).

Aksi demo ini sendiri terpaksa dibubarkan, karena tidak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian. 

Tidak hanya menangkap Jefri Wenda, aparat kepolisian juga mengamankan enam orang pendemo.

Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan enam orang lainnya, dalam rangka klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran UU transaksi elektorik (ITE).

"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas," ungkap Kapolresta Gustav.

Menurut ia, perlu kajian lebih dalam terkait kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini. Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut," kata Gustav.

Ia menjelaskan, Jefri Wenda ditangkap sekira pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di kawasan Perumnas 4 Waena, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Sementara itu, untuk enam orang lainnya akan diminta keterangan sebagai saksi," terangnya.

Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.**


BACA JUGA

Jelang Berakhirnya Cease Fire, Satgas Indobatt XXIII-R Tetap Laksanakan Foot Patrol

Kamis, 20 Februari 2025 | 06:02 WIB

Terungkap, KNPB Tunggangi Aksi Demo Tolak MBG di Sentani

Senin, 17 Februari 2025 | 17:39 WIB

Polisi Menduga Ada Penyusup Dalam Aksi Tolak Makan Bergizi Gratis di Wamena

Senin, 17 Februari 2025 | 15:26 WIB

Ratusan Massa Turun Jalan Gaungkan KPU Jangan Diintervensi

Selasa, 10 Desember 2024 | 21:17 WIB

Lawan Kejahatan Demokrasi Teriak Pendemo diĀ  Kantor Walikota Jayapura

Selasa, 05 November 2024 | 10:41 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

15 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

15 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

15 Jam yang lalu

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

1 Hari yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com