Kedapatan Bawa Puluhan Butir Amunisi, Prada YW Ditangkap di Bandara Sentani Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial Prada YW diamankan karena membawa puluhan butir amunisi saat hendak berangkat dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menuju Elelim, Yalimo, Rabu (08/06).
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman dalam rilis tertulisnya, Kamis (09/06) menyatakan, Prada YW merupakan anggota Yonif RK 751/VJS ditangkap beserta barang bukti amunisi tajam kaliber 5,56 sebanyak 42 butir, dan amunisi hampa kaliber 5,56 sebanyak 2 butir.
"Bahwa benar pada hari Rabu, sekitar pukul 07.40 WIT, bertempat di pintu pemeriksaan keberangkatan telah diamankan kknum prajurit TNI Prada YW personel dari Yonif RK 751/VJS oleh anggota petugas pengamanan bandara karena membawa barang berupa amunisi," ujar Kapendam.
Setelah diamankan oleh petugas bandara, Prada YW langsung diserahkan ke Provost Yonif RK 751/VJS dan dibawa ke Mayonif RK 751/Vjs untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui motif dan tujuan membawa amunisi. Apabila melanggar ketentuan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Kapendam Herman.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal Prada YW mengaku akan menuju Distrik Elelim - Yalimo untuk menghadiri pemakaman bapaknya.
Barang bukti yang diamankan/istimewa
Sebelumnya, seorang oknum Satgas Aparat Teritorial Kodim Persiapan Intan Jaya berinisia Praka AKG ditangkap aparat gabungan TNI Polri karena diduga telah menjual amunisi kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman kepada wartawan di Jayapura, Rabu (07/06) mengatakan, kasus penjualan amunisi oleh oknum prajurit TNI ini berawal saat tim gabungan mengamankan seorang pemuda berinsial FS yang diketahui merupakan anggota KST dan pernah terlibat pembacokan terhadap seorang warga di Distrik Sugapa pada 2021 lalu.
"Dari pemeriksaan terhadap FS, tim gabungan kemudian mengamankan rekannya berinisial JS yang diketahui menjadi penghubung antara FS dan Praka AKG untuk penjualan amunisi," tutur Kapendam.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Intan Jaya, FS mengaku membeli amunisi dari Praka AKG sebanyak 10 butir lewat perantara JS.
Dari keterangan FS, tim gabungan langsung menuju rumah JS. "Kebetulan saat itu Praka AKG sedang berada di rumah JS. Keduanya langsung diamankan," beber Herman.
Kapendam Herman menambahkan, jika Praka AKG merupakan anggota Satgas Aparat Teritorial (Apter) Kodim Persiapan Intan Jaya yang berasal dari kesatuan Yonif 743/Psy.
"Saat kita mintai keterangan pelaku JS mengaku telah menerima titipan amunisi caliber. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG, dan kemudian dijual kembali kepada FS," ujarnya.
Saat ini Praka AKG telah diamankan dan dibawa ke Polres Nabire untuk proses hukum selanjutnya.
"Sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapendam Herman. **