MENU TUTUP

Ini Hasil Kesepakatan Bersama Kepala Daerah di Papua Terkait Pengelolaan Dana Otsus yang baru

Kamis, 16 Juni 2022 | 09:10 WIB / Andi Riri
Ini Hasil Kesepakatan Bersama Kepala Daerah di Papua Terkait Pengelolaan Dana Otsus yang baru Gubernur Papua, Lukas Enembe membuka kegiatan Rakerda Bupati Wali Kota se-Papua, Rabu (15/06)/dok:Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bupati Wali Kota se- Papua, berlangsung di hotel Sunny Abepura, Rabu (15/06).

Rakerda yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe membahas tiga hal penting yakni terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus mengacu pada UU Otsus yang baru nomor 2 tahun 2021 dan turunannya yakni PP 106 dan 107 tahun 2021, lalu soal pengisian anggota DPR dari mekanisme pengangkatan serta terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mewakili Gubernur, Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad kepada wartawan usai giat Rakerda mengatakan, Rakerda ini sangat penting karena merujuk pada UU Otsus yang baru nomor 2 tahun 2021 tentang revisi UU Otsus tahun 2001 dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 yang menyangkut kewenangan dan PP 107 tentang pengelolaan anggaran, maka perlu dilakukan penyesuaian dari aspek perencanaan dan penganggaran oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Menurut Musaad, jika sebelumnya sejak 2014 merujuk UU Otsus 2001, dalam kebijakan Gubernur Papua terkait pengelolaan dana otsus, dikenal namanya "Urusan bersama".

"Jadi alokasi dana tertentu dikeluarkan setelah diidentifikasi, dana untuk kegiatan strategis yang menjadi urusan bersama disisihkan, kemudian sisanya dibagi untuk provinsi dan kabupaten kota dengan porsi  80 persen (kabupaten/kota) dan 20 persen (provinsi)," tutur Musaad.

Namun merujuk pada format baru UU Otsus 2021 dan turunannya PP 106 dan 107, tidak ada lagi istilah "Urusan bersama". Dana Otsus dibagi untuk dua entitas yakni Provinsi dan Kabupaten/Kota

Musaad mencontohkan dana yang disisihkan untuk urusan bersama Provinsi dan Kabupaten/Kota itu seperti program beasiswa unggul Papua.

"Kita kirim mahasiswa dalam dan luar negeri ribuan orang, lalu program KPS (Kartu Papua Sehat) kita memberikan dukungan pembiayaan kesehatan bagi orang asli Papua," urainya.

Namun dalam format UU Otsus yang baru dan turunannya PP 106 dan 107, ungkap Musaad, anggaran untuk urusan bersama itu tidak ada lagi. Meski begitu, lanjutnya, ditemukan ruang dalam Peraturan Menteri Keuangan melalui Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB). 

"Namun PPSB itu harus berdasarkan kesepakatan bersama Gubernur Bupati dan Wali Kota, prioritas programnya apa," terang Musaad.

Oleh karena itu, dari Rakerda ini, telah disepakati bersama sejumlah program yang menjadi bagian dari PPSB tersebut antara lain:

Terkait beasiswa, ungkap Musaad,  tetap dibawa koordinasi pemerintah provinsi dengan rincian untuk pendidikan tinggi Diploma hingga S1 menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sedangkan untuk pendidikan S2 dan S3 kewenangan Provinsi.

"Lalu untuk bantuan kepada yayasan atau lembaga institusi yang selama ini membantu pemerintah di bidang kesehatan pendidikan dan lainnya yang skala provinsi jadi tanggung jawab provinsi dan skala kabupaten tanggung jawab kabupaten," jelasnya.

Pun dengan program perumahan akan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke Kabupaten/Kota.**

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

5 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

5 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

8 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

8 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com