Ini Hasil Kesepakatan Bersama Kepala Daerah di Papua Terkait Pengelolaan Dana Otsus yang baru
JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bupati Wali Kota se- Papua, berlangsung di hotel Sunny Abepura, Rabu (15/06).
Rakerda yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe membahas tiga hal penting yakni terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus mengacu pada UU Otsus yang baru nomor 2 tahun 2021 dan turunannya yakni PP 106 dan 107 tahun 2021, lalu soal pengisian anggota DPR dari mekanisme pengangkatan serta terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Mewakili Gubernur, Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad kepada wartawan usai giat Rakerda mengatakan, Rakerda ini sangat penting karena merujuk pada UU Otsus yang baru nomor 2 tahun 2021 tentang revisi UU Otsus tahun 2001 dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 yang menyangkut kewenangan dan PP 107 tentang pengelolaan anggaran, maka perlu dilakukan penyesuaian dari aspek perencanaan dan penganggaran oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Musaad, jika sebelumnya sejak 2014 merujuk UU Otsus 2001, dalam kebijakan Gubernur Papua terkait pengelolaan dana otsus, dikenal namanya "Urusan bersama".
"Jadi alokasi dana tertentu dikeluarkan setelah diidentifikasi, dana untuk kegiatan strategis yang menjadi urusan bersama disisihkan, kemudian sisanya dibagi untuk provinsi dan kabupaten kota dengan porsi 80 persen (kabupaten/kota) dan 20 persen (provinsi)," tutur Musaad.
Namun merujuk pada format baru UU Otsus 2021 dan turunannya PP 106 dan 107, tidak ada lagi istilah "Urusan bersama". Dana Otsus dibagi untuk dua entitas yakni Provinsi dan Kabupaten/Kota
Musaad mencontohkan dana yang disisihkan untuk urusan bersama Provinsi dan Kabupaten/Kota itu seperti program beasiswa unggul Papua.
"Kita kirim mahasiswa dalam dan luar negeri ribuan orang, lalu program KPS (Kartu Papua Sehat) kita memberikan dukungan pembiayaan kesehatan bagi orang asli Papua," urainya.
Namun dalam format UU Otsus yang baru dan turunannya PP 106 dan 107, ungkap Musaad, anggaran untuk urusan bersama itu tidak ada lagi. Meski begitu, lanjutnya, ditemukan ruang dalam Peraturan Menteri Keuangan melalui Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB).
"Namun PPSB itu harus berdasarkan kesepakatan bersama Gubernur Bupati dan Wali Kota, prioritas programnya apa," terang Musaad.
Oleh karena itu, dari Rakerda ini, telah disepakati bersama sejumlah program yang menjadi bagian dari PPSB tersebut antara lain:
Terkait beasiswa, ungkap Musaad, tetap dibawa koordinasi pemerintah provinsi dengan rincian untuk pendidikan tinggi Diploma hingga S1 menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sedangkan untuk pendidikan S2 dan S3 kewenangan Provinsi.
"Lalu untuk bantuan kepada yayasan atau lembaga institusi yang selama ini membantu pemerintah di bidang kesehatan pendidikan dan lainnya yang skala provinsi jadi tanggung jawab provinsi dan skala kabupaten tanggung jawab kabupaten," jelasnya.
Pun dengan program perumahan akan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke Kabupaten/Kota.**