Pemprov Papua Bakal Siapkan Bantuan Hukum Bagi Djuli Mambaya
JAYAPURA,– Pemerintah Provinsi Papua bakal menyiapkan bantuan hukum bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Djuli Mambaya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengatakan, bantuan hukum yang diberikan adalah kewajiban mengingat Djuli Mambaya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Dukungan ini sifatnya wajib. Ada aturannya. Sehingga tetap Pemprov berikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan (Djuli Mambaya),” tegas Soedarmo kepada pers di Gedung DPR Papua, Selasa (22/5).
Soedarmo juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka Djuli Mambaya, dari Polda Papua. Dimana Djuli disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire yang merugikan negara sebesar Rp1,7 Miliar. Saat itu, Djuli menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.
"Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditegakkan seadil adilnya," ujar Soedarmo
Disinggung soal beda pendapat antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil pemeriksaan (audit) terhadap pembangunan terminal di Nabire, Soedarmo menegaskan hal itu merupakan ranah pihak aparat penegak hukum.
Kendati demikian, dia percaya penetapan tersangka dari pihak kepolisian sudah melalui proses maupun aturan yang berlaku.
"Kalau polda sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tentunya mereka sudah temukan bukti akurat. Polda itu pasti mempertahankan eksistentinya didalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” bebernya.
"Tidak (mugkin) ngawur atau sembarangan menetapkan tersangka. Pasti didukung dengan dokumen yang memungkinkan bisa dijadikan dasar untuk menetapkan (seseorang menjadi tersangka),” sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Direskrim Khusus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire, sewaktu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Papua. Penetapan Djuli usai gelar perkara pada 15 Mei 2018.
Selain Djuli, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.
Pembangunan terminal di Nabire itu dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, berdasarkan pemeriksaan BPKP.
Sementara itu, pasca penetapan sebagai tersangka, Kepala Dinas PUPR Djuli Mambaya, memastikan akan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya pun siap bersikap kooperatif serta senantiasa selalu berkoordinasi maupun berkomunikasi dengan baik kepada penegak hukum.*