MENU TUTUP

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB, Ini Penjelasan KPU Papua

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:18 WIB / Andi Riri
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB, Ini Penjelasan KPU Papua Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy saat memberikan keterangan pers/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU Papua telah siap melaksanakan pemilu serentak 2024 di 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu pemerintah membuat pengundangan dari 3 UU DOB serta revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. 

"Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, sebenarnya kami sudah siap. Nah sekarang bagaimana UU DOB ini dibuat perundangannya oleh pemerintah, lalu undang-undang Pemilu nomor 7 lampiran 3 dan 4 direvisi atau dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu), nah di situlah KPU akan segera mengisi daerah otonomi baru," tutur Adam.

"Maksudnya kami sudah merencanakan (mempersiapkan) semua itu. Tapi kami tidak mungkin langsung mempublish, karena undang-undangnya belum disahkan," sambungnya.

Lanjut ia, jika UU tersebut telah diberlakukan maka secara hirarkis, KPU Papua akan mempersiapkan perangkat perangkatnya untuk mengisi DOB baru.

"Mungkin kesekertariatan, lalu seleksi anggota KPU itu akan sendirinya dipersiapkan. Tapi sekali lagi kita juga masih menunggu undang-undangnya disahkan dulu," kata Adam.

Ia menjelaskan, jika undang-undang pemilu direvisi terutama lampiran 3 dan 4. Lampiran 3 itu tentang keterwakilan anggota DPR RI yang akan mewakili daerah-daerah di DOB. Sedangkan lampiran 4 tentang pembentukan daerah pemilihan di daerah DOB.

Sekali lagi, Adam Arisoy menegaskan jika pihaknya telah siap bahkan sudah membuat programnya tinggal menunggu kapan undang-undang disahkan dan keluar Perpu untuk mengakomodir DOB.

"Saat ini kita belum bisa berbicara banyak, karena belum ada dasar hukumnya. Kalau sudah ada dasar hukumnya, mekanisme ini jalan karena DPR itu terpilih 2024. Siapa yang akan mengurus kalau bukan KPU. Jadi kita berdoa saja semoga revisi undang-undang pemilu ini disahkan dan segera ditandatangani oleh Presiden," harap Adam.**


BACA JUGA

KPU Papua Sebut Penyiapan Logistik Pemilu sudah 90 Persen

Selasa, 06 Februari 2024 | 07:41 WIB

Lambat Laporkan LPDK, Peserta Pemilu Diwarning oleh KPU Papua

Senin, 29 April 2019 | 20:51 WIB

Di Wamena, Petugas KPPS Bawa Kabur Logistik Pemilu

Kamis, 18 April 2019 | 06:10 WIB

Faktor Cuaca, Pergeseran Logistik Pemilu Tertunda ke 23 Distrik di Papua

Selasa, 16 April 2019 | 19:47 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

24 Menit yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

23 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

23 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com