MENU TUTUP

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB, Ini Penjelasan KPU Papua

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:18 WIB / Andi Riri
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB, Ini Penjelasan KPU Papua Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy saat memberikan keterangan pers/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU Papua telah siap melaksanakan pemilu serentak 2024 di 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu pemerintah membuat pengundangan dari 3 UU DOB serta revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. 

"Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, sebenarnya kami sudah siap. Nah sekarang bagaimana UU DOB ini dibuat perundangannya oleh pemerintah, lalu undang-undang Pemilu nomor 7 lampiran 3 dan 4 direvisi atau dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu), nah di situlah KPU akan segera mengisi daerah otonomi baru," tutur Adam.

"Maksudnya kami sudah merencanakan (mempersiapkan) semua itu. Tapi kami tidak mungkin langsung mempublish, karena undang-undangnya belum disahkan," sambungnya.

Lanjut ia, jika UU tersebut telah diberlakukan maka secara hirarkis, KPU Papua akan mempersiapkan perangkat perangkatnya untuk mengisi DOB baru.

"Mungkin kesekertariatan, lalu seleksi anggota KPU itu akan sendirinya dipersiapkan. Tapi sekali lagi kita juga masih menunggu undang-undangnya disahkan dulu," kata Adam.

Ia menjelaskan, jika undang-undang pemilu direvisi terutama lampiran 3 dan 4. Lampiran 3 itu tentang keterwakilan anggota DPR RI yang akan mewakili daerah-daerah di DOB. Sedangkan lampiran 4 tentang pembentukan daerah pemilihan di daerah DOB.

Sekali lagi, Adam Arisoy menegaskan jika pihaknya telah siap bahkan sudah membuat programnya tinggal menunggu kapan undang-undang disahkan dan keluar Perpu untuk mengakomodir DOB.

"Saat ini kita belum bisa berbicara banyak, karena belum ada dasar hukumnya. Kalau sudah ada dasar hukumnya, mekanisme ini jalan karena DPR itu terpilih 2024. Siapa yang akan mengurus kalau bukan KPU. Jadi kita berdoa saja semoga revisi undang-undang pemilu ini disahkan dan segera ditandatangani oleh Presiden," harap Adam.**


BACA JUGA

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB

Murni dari APBD Papua 2025, Anggaran PSU PIlkada Disetujui Sebesar Rp189 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:51 WIB

Dianggap Gagal Gelar Pilkada, KPU Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:03 WIB

Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP

Senin, 17 Februari 2025 | 06:53 WIB
TERKINI
Penambangan Nikel Tidak Menyejahterakan

TPNPB OPM: Kami Dibunuh, Alam Kami Dirampas, Kita Lakukan Perlawanan Bersama Rakyat

1 Jam yang lalu

Bantuan Daging Kurban Presiden untuk Masyarakat Nduga Dipertanyakan, Beratnya Tidak Sesuai Laporan

2 Jam yang lalu

Publik Teriak Selamatkan Ekologi, Gubernur Papua Barat Daya: Kerusakan Alam di Pulau Gag Itu Hoax

2 Jam yang lalu

Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

12 Jam yang lalu

PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan Untuk Warga Tsinga Yang Terdampak Longsor, Kepala Distrik Tembagapura: Terimakasih Freeport

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com