MENU TUTUP

AKP Rustam, Komandan Bripda Diego Direkomendasikan Dipecat Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:51 WIB / Andi Riri
AKP Rustam, Komandan Bripda Diego Direkomendasikan Dipecat Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Danki Brimob Yon D Wamena AKP Rustam saat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri di Mapolda Papua, Selasa (02/08)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Danki Brimob Yon D Wamena AKP Rustam akhirnya direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Dalam persidangan, ia terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian. 

Untuk diketahui, AKP Rustan adalah Komandan Kompi (Danki) dari almarhum Bripda Diego Rumaropen yang tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 18 Juni 2022 lalu.

Saat kejadian, Bripda Diego Rumaropen dan AKP Rustam sedang berburu hewan ternak milik salah seorang warga, dimana ketika itu Bripda Diego berada seorang diri sementara AKP Rustam sedang mengecek hasil buruannya.

Ketika kembali, AKP Rustam terkejut lantaran anggota telah tewas secara mengenaskan, bahkan dua senjata Laras panjang jenis AK 101 dan Styer dibawa kabur para pelaku.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berlangsung di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (02/08) pagi, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK.Persidangan dihadiri perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen.

Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP Rustan bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH . 

AKP Rustan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucap Gustav. 

Lebih lanjut lagi katanya, pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, " tegasnya.

Gustav menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak. 

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH. **

 


BACA JUGA

Sopir Lajuran Trans Jayapura - Wamena Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga OPM

Rabu, 06 November 2024 | 07:14 WIB

Penyelesaian Bentrok Antar Warga, Dandim Jayawijaya : Kami Kawal Sampai Terlahir Kata Damai

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:36 WIB

Lima Orang Tewas dan Puluhan Rumah Dibakar Akibat Bentrok di Wamena

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:56 WIB

Seorang Warga Sipil Ditemukan Meninggal Dunia Pasca Insiden Penembakan OTK ke Polres Yahukimo

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:29 WIB

Satu Personil Polres Yahukimo Tewas Diserang OTK, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 April 2024 | 18:58 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

3 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

4 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

5 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

5 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com