A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

AKP Rustam, Komandan Bripda Diego Direkomendasikan Dipecat Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

AKP Rustam, Komandan Bripda Diego Direkomendasikan Dipecat Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:51 WIB / Andi Riri
AKP Rustam, Komandan Bripda Diego Direkomendasikan Dipecat Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Danki Brimob Yon D Wamena AKP Rustam saat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri di Mapolda Papua, Selasa (02/08)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Danki Brimob Yon D Wamena AKP Rustam akhirnya direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Dalam persidangan, ia terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian. 

Untuk diketahui, AKP Rustan adalah Komandan Kompi (Danki) dari almarhum Bripda Diego Rumaropen yang tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 18 Juni 2022 lalu.

Saat kejadian, Bripda Diego Rumaropen dan AKP Rustam sedang berburu hewan ternak milik salah seorang warga, dimana ketika itu Bripda Diego berada seorang diri sementara AKP Rustam sedang mengecek hasil buruannya.

Ketika kembali, AKP Rustam terkejut lantaran anggota telah tewas secara mengenaskan, bahkan dua senjata Laras panjang jenis AK 101 dan Styer dibawa kabur para pelaku.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berlangsung di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (02/08) pagi, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK.Persidangan dihadiri perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen.

Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP Rustan bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH . 

AKP Rustan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucap Gustav. 

Lebih lanjut lagi katanya, pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, " tegasnya.

Gustav menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak. 

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH. **

 


BACA JUGA

Melayani Anak-Anak Tak Berdaya di Lembah Baliem

Jumat, 14 November 2025 | 09:19 WIB

Warga Jayawijaya Jangan Terprovokasi Isu Penolakan Militer Non Organik

Jumat, 07 November 2025 | 07:03 WIB

Theo Hesegem Imbau Masyarakat Jayawijaya Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tidak Gelar Demo Lanjutan

Rabu, 10 September 2025 | 14:24 WIB

Tersangka dan Barang Bukti Ivan Kabak di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berjalan Lancar

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:01 WIB

Jaga Persatuan Untuk Sukseskan HUT Proklamasi ke-80 di Jayawijaya

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:14 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

5 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

5 Jam yang lalu

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

7 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

1 Hari yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com