MENU TUTUP

Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Nabire

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:03 WIB / Andi Riri
Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Nabire Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku CR yang ditangkap karena membawa sabu sabu/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Resort Nabire melalui Sat Resnarkoba menciduk seorang pria, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Trikora Kota Lama, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (25/08) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi, Jumat (26/08) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu di jalan Trikora Kota Lama.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial CR,” ungkap Kamal.

Usai melakukan penyelidikan, lanjut Kamal, diketahui posisi pelaku. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Saat ditangkap, ditemukan 1 paket kecil narkotika yang diduga sabu yang disimpan di dalam saku celananya," beber Kamal.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kos miliknya. 

"Kemudian anggota langsung menuju ke rumah kost miliknya yang berada di Jalan Merdeka dan melalukan pengeledahan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah kos pelaku ditemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika yang diduga jenis Sabu. 

Dari hasil penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Nabire untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1(satu) buah dompet warna hitam merk kuoda, 1 (satu) Buah handphone merk vivo warna Gold, 1(satu) buah Sim card Telkomsel dan 1 (satu ) botol Minuman  lasegar.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapksan sebagai tersangka, dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU No. 35  thn 2009 tentang Narkotika.**


BACA JUGA

Ditresnarkoba Polda Papua Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Sabu di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB
TERKINI

Pemkab Supiori Implementasikan Program Strategis Nasional

17 Menit yang lalu

Pemprov Papua bangun 10 Sekolah Rakyat Untuk Anak Kurang Mampu

21 Menit yang lalu

BGN targetkan pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

27 Menit yang lalu

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

12 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com