MENU TUTUP

Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Nabire

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:03 WIB / Andi Riri
Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Nabire Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku CR yang ditangkap karena membawa sabu sabu/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Resort Nabire melalui Sat Resnarkoba menciduk seorang pria, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Trikora Kota Lama, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (25/08) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi, Jumat (26/08) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu di jalan Trikora Kota Lama.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial CR,” ungkap Kamal.

Usai melakukan penyelidikan, lanjut Kamal, diketahui posisi pelaku. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadapnya. 

"Saat ditangkap, ditemukan 1 paket kecil narkotika yang diduga sabu yang disimpan di dalam saku celananya," beber Kamal.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kos miliknya. 

"Kemudian anggota langsung menuju ke rumah kost miliknya yang berada di Jalan Merdeka dan melalukan pengeledahan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah kos pelaku ditemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika yang diduga jenis Sabu. 

Dari hasil penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Nabire untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1(satu) buah dompet warna hitam merk kuoda, 1 (satu) Buah handphone merk vivo warna Gold, 1(satu) buah Sim card Telkomsel dan 1 (satu ) botol Minuman  lasegar.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapksan sebagai tersangka, dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU No. 35  thn 2009 tentang Narkotika.**


BACA JUGA

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com