MENU TUTUP

Korban Panah Wayar oleh OTK di Jayapura Ternyata Buat Laporan Palsu, Ini Faktanya

Jumat, 23 September 2022 | 06:36 WIB / Andi Riri
Korban Panah Wayar oleh OTK di Jayapura Ternyata Buat Laporan Palsu, Ini Faktanya Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Informasi adanya masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal (OTK) di seputaran Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (22/09) malam yang telah diberitakan sejumlah media online dan viral di media sosial ternyata hoax atau tidak benar.

Korban telah membuat laporan palsu kepada polisi.

Informasi hoax  ini langsung disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada wartawan, Jumat (23/09) dini hari.

Kapolresta menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek Muara Tami bahwa ada korban bernama Wahyu (16) bersama saksi Nabil (14) dan Irzan (17) yang melaporkan bahwa korban telah terkena panah wayar hingga tembus di bagian telinga, dimana laporan awalnya baik saksi maupun korban menyampaikan bahwa mereka dipanah oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu, dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar," jelas Kapolresta.

Lanjut katanya, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut ke arah korban.

"Informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran Kamtibmas karena menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolresta menyayangkan adanya informasi tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. 

"Mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolresta.**

 

 

 


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

8 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

9 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

15 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

15 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com