MENU TUTUP

Yan Mandenas: WTP Bukan Tolak Ukur Sebuah Keberhasilan

Sabtu, 26 Mei 2018 | 14:57 WIB / Djarwo
Yan Mandenas: WTP Bukan Tolak Ukur Sebuah Keberhasilan Ketua Komisi V DPR Papua Bidang Kesehatan, Yan Mandenas/Djarwo

JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2017, berapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR Papua bidang kesehatan, Yan Mandenas menegaskan bahwa apa yang diberikan oleh BPK RI itu adalah hal yang wajar karena hanya bersifat administratif. Dan sebaliknya, kata Mandenas, WTP tersebut bukanlah tolak ukur dari sebuah keberhasilan.

Apa yang dikatakan Mandenas itu bukan tanpa alasan. Dirinya mengkritik pemerintah Provinsi Papua untuk lebih fokus dan berbenah dalam hal penyerapan anggaran dana Otsus yang diperuntukkan bagi bidang kesehatan dan pendidikan.

"Saya pikir yang pertama terkait dengan WTP ini sifatnya administratif. BPK ini kan mengaudit administrasi, jadi kalau standar laporan sah saja, tapi yang ingin kita capai kan adalah kualitas penyerapan anggaran dari tahun ke tahun sehingga saya pikir ada beberapa fokus yang harus dibenahi. Dana Otsus ini harus dikelola dengan baik dan diperuntukan dengan baik. Terutama dalam pendidikan dan kesehatan," ujarnya, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (26/5).

Menurutnya, sudah seharusnya dana Otsus yang diperuntukkan bagi kesehatan itu bisa diserap dengan baik. Dimana kenyataannya, penyerapan anggaran di bidang kesehatan tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Makanya kami minta Polda dan gubernur untuk menindaklanjuti kinerja pengelola rumah sakit. Dan ini kita bicara dana Otsus agar bisa menjangkau semua masyarakat Papua. Contohnya seperti KPS itu perlu menjadi perhatian. Saya rasa WTP itu bisa diberikan apabila standar pelaporan itu memenuhi syarat administrasi BPK. tapi WTP itu bukan tolak ukur dari sebuah keberhasilan," ujarnya.

Dirinya mengimbau agar Pemerintah Provinsi secara riil melakukan monitoring akses pelayanan publik apakah sudah berjalan baik atau malah lebih buruk.

"Saya pikir bahwa memang untuk opini WTP ini sebatas pertanggung jawaban administrasi, tapi soal penyerapan anggaran kualitas pelayanan publik harus menjadi evaluasi secara bertahap. Bahkan hasil penilaian Kemendagri itu Papua urutan ke-33 dari 34 provinsi dan menjadi yang terburuk dalam hal kinerja pemerintahan di Indonesia," tekannya.

Hal tersebut, tambah Mandenas, harus menjadi perhatian penjabat gubernur Provinsi Papua untuk menata pelayanan masyarakat dengan baik. Juga membenahi total manajemen, administrasi dan pelayanan rumah sakit.

"Kami sudah menyarankan gubernur untuk menyeleksi direktur rumah sakit definitif. Supaya mendapatkan pelayanan standar nasional. Karena rumah sakit itu juga akan menjadi salah satu fasilitas yang menunjang perhelatan PON XX," pungkasnya. *


BACA JUGA

Yan Mandenas Ajak Masyarakat Papua Pilih Presiden yang Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Kamis, 08 Februari 2024 | 07:16 WIB

Lima Eks Persipura Sukses Didatangkan, Kini PSBS Biak Incar Tipa dan Gunansar

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:33 WIB

Puncak Jaya Kembali Raih Predikat WTP ke-4 Kalinya Secara Berturut

Senin, 15 Mei 2023 | 18:22 WIB

Usai Bertemu Tony Wenas, Yan Mandenas Pastikan Dukungan Freeport ke Persipura

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:48 WIB

Difitnah Terima Uang, Yan Mandenas Siap Laporkan Bupati Merauke ke Polisi

Senin, 18 Juli 2022 | 19:32 WIB
TERKINI
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

48 Menit yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

52 Menit yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

57 Menit yang lalu
Kepala Suku Kamoro, Marianus Maknapeiku

Jangan Ada Provokasi Hindari Gesekan Sosial di Pilkada 2024

6 Jam yang lalu

Datang ke TPS Memberi Suara Dengan Suka Cita, Pdt Mauri: Sukseskan Pilkada Damai

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com