MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan

Jumat, 11 November 2022 | 14:28 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan Gubernur Waterpauw.,M.Si mengucapkan selamat kepada Gubernur Waterpauw mengucapkan selamat kepada Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si menghadiri peresmian Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022), dan pelantikan tiga penjabat (Pj) gubernur, masing-masing -masing -masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan. Peresmian DOB dan pelantikan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Gubernur Waterpauw pun menghampiri dan mengucapkan selamat kepada tiga penjabat gubernur tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022). Peresmian DOB tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.

Ketiga penjabat gubernur yang dilantik tersebut memiliki latar belakang akademisi, birokrat, dan pejabat adhyaksa.

Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang tanggal 10 November 2022. Sebagaimana ditetapkan tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama selama satu tahun.*


 


BACA JUGA

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:24 WIB

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:10 WIB

Pemprov Papua Minta Dapur SPPG Gunakan Bahan Lokal Dalam MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:29 WIB

BI Papua Selenggarakan Pekan QRIS Nasional, HLM TP2DD, dan Panen Raya Cabai di Merauke

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Feskop Papua ke-8 Digelar 20- 22 September: Angkat Citarasa Kopi dari Gunung, Pantai hingga Pasar Global

Jumat, 22 Agustus 2025 | 05:51 WIB
TERKINI

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

4 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

13 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

15 Jam yang lalu

Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI

15 Jam yang lalu

TelkomGroup Siapkan Posko Merah Putih dan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak, Target Penyelesaian Awal September

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com