MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan

Jumat, 11 November 2022 | 14:28 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan Gubernur Waterpauw.,M.Si mengucapkan selamat kepada Gubernur Waterpauw mengucapkan selamat kepada Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si menghadiri peresmian Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022), dan pelantikan tiga penjabat (Pj) gubernur, masing-masing -masing -masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan. Peresmian DOB dan pelantikan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Gubernur Waterpauw pun menghampiri dan mengucapkan selamat kepada tiga penjabat gubernur tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022). Peresmian DOB tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.

Ketiga penjabat gubernur yang dilantik tersebut memiliki latar belakang akademisi, birokrat, dan pejabat adhyaksa.

Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang tanggal 10 November 2022. Sebagaimana ditetapkan tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama selama satu tahun.*


 


BACA JUGA

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:58 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com