MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan

Jumat, 11 November 2022 | 14:28 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw Hadiri Peresmian DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan,Tengah dan Pegunungan Gubernur Waterpauw.,M.Si mengucapkan selamat kepada Gubernur Waterpauw mengucapkan selamat kepada Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si menghadiri peresmian Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022), dan pelantikan tiga penjabat (Pj) gubernur, masing-masing -masing -masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan. Peresmian DOB dan pelantikan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Gubernur Waterpauw pun menghampiri dan mengucapkan selamat kepada tiga penjabat gubernur tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022). Peresmian DOB tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.

Ketiga penjabat gubernur yang dilantik tersebut memiliki latar belakang akademisi, birokrat, dan pejabat adhyaksa.

Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang tanggal 10 November 2022. Sebagaimana ditetapkan tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama selama satu tahun.*


 


BACA JUGA

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Pemkab Biak Numfor: Program Nusantara Sehat Sangat membantu

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

1 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

5 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

10 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

18 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com