MENU TUTUP
Perbantuan Persiapan Pemerintahan PBD

Pj Gubernur Waterpauw Pastikan Soal Bantuan Persiapan Pemerintahan PBD

Selasa, 22 November 2022 | 09:10 WIB / Cholid
Pj Gubernur Waterpauw Pastikan  Soal Bantuan Persiapan Pemerintahan PBD Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat bertemu dengan Wamendagri dan rombongan Komisi II DPR RI. (Foto Media PjGubPB)

SORONG, wartaplus.com– Penjabat (pj) Gubernur Papua Barat, Komjen (P) Drs Paulus Waterpauw, M.Si menerima kunjungan Wamendagri, John Wempi Wetipo bersama rombongan Komisi II DPR dan DPD RI di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Pertemuan tersebut dilakukan usai disahkan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) oleh DPR RI pada 17 November 2022.

Provinsi PBD terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong.

Perlu sama-sama dijaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Dalam waktu dekat akan menyiapkan penyerahan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (p3d),” jelasnya, saat pertemuan dengan Wamendagri dan rombongan Komisi II DPR RI dan DPD RI.

Pj gubernur memastikan pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Papua Barat akan membantu persiapan penyelenggaraan pemerintahan di PBD dan penyelenggaraan pemerintahan selalu berpatokan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Pj gubernur menjelaskan perjalanan panjang untuk lahirnya Provinsi PBD sekitar 19 tahun lamanya, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI sebagai provinsi ke-38.

Roadmap pembentukan PBD sejak 6 bulan lalu, saat dirinya ditunjuk sebagai pj gubernur. Ia menceritakan saat 14 Juni 2022, bersamaan dengan rapat kerja bupati dan walikota se- Papua Barat di gedung PKK Provinsi Papua Barat dideklarasikan dengan dukungan kebijakan otonomi khusus dan daerah otonom baru bersama perwakilan seluruh lapisan masyarakat.

Deklarasi dukungan tersebut diteruskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Menkopolhukam, Kemendagri, Menkeu, Bappenas dan Staf Kepresidenan hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada 17 November 2022. 


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

4 Jam yang lalu

Diingat dan Dicatat Baik, Polri Harus Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat

18 Jam yang lalu

Danrem 172/PWY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Panti Asuhan di Koya Timur Jayapura

20 Jam yang lalu

Telkomsel Bersama PT. Bio Inti Agrindo Akselerasikan Pengembangan Ekosistem Digital di Sektor Pertanian Merauke

20 Jam yang lalu

Kepedulian Polri untuk Papua: Satgas Damai Cartenz Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Tablasupa

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com