Komisi III DPRP Minta OPD Pro Aktif Tuntaskan Masalah BUMD
JAYAPURA,- Komisi III Bidang Anggaran Keuangan dan Aset Daerah DPR Papua meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua yang menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pro aktif menyelesaian masalah merger (penggabungan) perusahaan daerah di Papua.
Ketua Komisi III DPR Papua Carolus Bolly menilai, penggabungan PT. Irian Bhakti Mandiri dengan PD Irian Bhakti harus segera dilakukan, dan OPD terkait dalam hal ini Biro Perekonomian harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Penyelesaian masalah ini ada pada Sekda Papua, Biro Hukum dan Biro Perekonomian yang membawahi dan bertanggungjawab terhadap BUMD," ungkap Carolus kepada pers di Jayapura belum lama ini.
Dia menjelaskan, ketika Papua masih dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe, BUMD yang tidak produktif sudah diminta untuk ditutup. Tetapi perintah ini tidak ditindaklanjut dari OPD terkait. “Pimpinan OPD ini yang harus pro aktif, kalau sampai sekarang merger tidak jalan, berarti kepala OPD dan stafnya tidak bekerja,” tegasnya.
Dia manambahkan, perusahaan daerah ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih serius lagi, dan OPD harus bekerja baik.
"Sekarang penjabat gubernur sudah menyampaikan perusahaan daerah yang tidak produktif ditutup, tetapi kalau tidak ditindaklanjuti oleh OPD terkait tetap sama saja," tukasnya.
"Tak mungkin gubernur langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus perusahaan daerah, semua itu harus sesuai prosedur dan dan peraturan pengundang-undangan,”sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Carolus, pihaknya mengimbau kepada OPD yang membawahi BUMD untuk pro aktif dan segera menyelesaikan masalah ini.
"Jangan kita berteriak terus di media tetapi tidak ada langkah nyata dari OPD terkait,"serunya.*