MENU TUTUP

Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar, Arteria Dahlan: Kinerja Kejati Papua Harus Dievaluasi

Senin, 06 Maret 2023 | 07:08 WIB / Cholid
Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar, Arteria Dahlan: Kinerja Kejati Papua Harus Dievaluasi Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurut Arteria, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar. 

"Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,"terangnya saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) malam. 

Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik. 

"Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik," tegasnya. 

Ia menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya. 

"Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu," cetusnya. 

Dia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua.  "Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus," bebernya. 

Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat. 

"Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini," tegasnya. 

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum. 

Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara. 

Di samping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura. 

"Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut," terangnya. 

Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain. 

"Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?," tegasnya. 
 


BACA JUGA

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:46 WIB

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:42 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Satgas Operasi Damai Cartenz Jaga Keamanan di Tanah Papua

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:40 WIB

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB
TERKINI

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

9 Menit yang lalu

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

2 Jam yang lalu

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

2 Jam yang lalu

Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Program RTLH dan Manunggal Air di Distrik Sinak Puncak

7 Jam yang lalu

Hari Ini Telkomsel dan Pemkab Keerom Gelar Semarak Sumpah Pemuda 2025

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com