MENU TUTUP

Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:56 WIB / Cholid
Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023)/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023).

"Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,"ujar Gubernur Waterpauw.

Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:

1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.

2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru.

Ucapan Gubernur Waterpauw  segera  disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.

"Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tegas Gubernur Waterpauw.

Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun  mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw menimbang penting untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.*


BACA JUGA

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:31 WIB

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:46 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Program RTLH dan Manunggal Air di Distrik Sinak Puncak

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:13 WIB

Hari Ini Telkomsel dan Pemkab Keerom Gelar Semarak Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:44 WIB
TERKINI

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

9 Menit yang lalu

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

2 Jam yang lalu

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

2 Jam yang lalu

Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Program RTLH dan Manunggal Air di Distrik Sinak Puncak

7 Jam yang lalu

Hari Ini Telkomsel dan Pemkab Keerom Gelar Semarak Sumpah Pemuda 2025

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com