MENU TUTUP

Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:56 WIB / Cholid
Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023)/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023).

"Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,"ujar Gubernur Waterpauw.

Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:

1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.

2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru.

Ucapan Gubernur Waterpauw  segera  disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.

"Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tegas Gubernur Waterpauw.

Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun  mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw menimbang penting untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.*


BACA JUGA

Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika

Jumat, 27 Juni 2025 | 16:01 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB

Jaga Persatuan Warga Papua Demi Stabilitas dan Kemajuan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 | 04:30 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Ajak Warga Papua Bersatu Wujudkan Keamanan demi Kemajuan Wilayah Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 04:28 WIB

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB
TERKINI

Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika

10 Jam yang lalu

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

13 Jam yang lalu

Jaga Persatuan Warga Papua Demi Stabilitas dan Kemajuan Daerah

21 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Mimika Ajak Warga Papua Bersatu Wujudkan Keamanan demi Kemajuan Wilayah Papua

21 Jam yang lalu

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com