MENU TUTUP

Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:56 WIB / Cholid
Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023)/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023).

"Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,"ujar Gubernur Waterpauw.

Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:

1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.

2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru.

Ucapan Gubernur Waterpauw  segera  disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.

"Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tegas Gubernur Waterpauw.

Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun  mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw menimbang penting untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.*


BACA JUGA

Dinkes Papua Selatan Sediakan Rp18 miliar Untuk Pengobatan OAP

Rabu, 09 April 2025 | 06:05 WIB

Gubernur Sebut Empat Daerah di Papua Telah Laksanakan MBG

Rabu, 09 April 2025 | 06:00 WIB

TPNPB Kodap XVI Yahukimo Eksekusi Mati 11 Pendulang

Selasa, 08 April 2025 | 20:59 WIB

Pangdam Cenderawasih Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 639 Personel

Selasa, 08 April 2025 | 17:31 WIB

Panglima TPNPB Kodap Yambi  Bertanggung Jawab Atas Penembakan Mantan Kapolsek Mulia

Selasa, 08 April 2025 | 05:57 WIB
TERKINI

Dinkes Papua Selatan Sediakan Rp18 miliar Untuk Pengobatan OAP

5 Menit yang lalu

Gubernur Sebut Empat Daerah di Papua Telah Laksanakan MBG

10 Menit yang lalu

TPNPB Kodap XVI Yahukimo Eksekusi Mati 11 Pendulang

9 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 639 Personel

12 Jam yang lalu

Panglima TPNPB Kodap Yambi  Bertanggung Jawab Atas Penembakan Mantan Kapolsek Mulia

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com