MENU TUTUP

Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:56 WIB / Cholid
Ramai Tepuk Tangan Saat Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua Gubernur Waterpauw Sampaikan Aspirasi Orang Asli Papua Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023)/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI riuh rendah oleh sorak sorai dan tepuk tangan, manakala Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., menyampaikan amanat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Senin (20/3/2023).

"Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,"ujar Gubernur Waterpauw.

Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:

1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.

2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru.

Ucapan Gubernur Waterpauw  segera  disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.

"Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tegas Gubernur Waterpauw.

Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun  mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw menimbang penting untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.*


BACA JUGA

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

Kamis, 25 April 2024 | 07:32 WIB

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 12:23 WIB

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

Rabu, 24 April 2024 | 09:20 WIB

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

Rabu, 24 April 2024 | 05:17 WIB
TERKINI

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

4 Jam yang lalu

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

18 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

23 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

1 Hari yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com