MENU TUTUP

Polisi Bersama Tersangka Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2,3 Kg di Jayapura

Senin, 29 Mei 2023 | 18:43 WIB / Andi Riri
Polisi Bersama Tersangka Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2,3 Kg di Jayapura Tersangka VN turut serta dalam proses pemusnahann barang bukti ganja miliknya yang disita polisi/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka pemilik ganja berinisial VN (25), melakukan  pemusnahan barang bukti narkotika milik tersangka seberat 2,3 kg.

Pemusnahan berlangsung di kawasan Ampera, belakang Toko Saudara Dua, Kota Jayapura, Senin (29/5) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ganja ini guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya. Dimana kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Alamsyah.

Ia menyebut, atas perbuatannya VN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2)  dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana VN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Iptu Alam juga menambahkan, perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram.**

 


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

8 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

9 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

22 Jam yang lalu

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

22 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com