MENU TUTUP
227,49 Miliar Dana Hibah di Korupsi

Polda Sita Aset Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat

Rabu, 14 Juni 2023 | 05:30 WIB / adm
Polda Sita Aset Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga saat diwawancara awak media di Manokwari, Selasa. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI,wartaplus.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan penyitaan  sejumlah aset milik tiga tersangka berinisial DI,AW dan LS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga di Manokwari, Selasa, mengatakan aset yang disita seperti rumah, tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya yang diperoleh ketiga tersangka dari hasil tindak kejahatan penyalahgunaan dana hibah.

"Beberapa aset milik tiga tersangka sudah kita bekukan sekaligus sita, karena aset itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Daniel Silitonga.

Selain itu, kata dia, penyidik kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana hibah yang telah disalahgunakan oleh para tersangka.

Upaya itu bermaksud agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebanyak Rp32,07 miliar, dapat dikembalikan ke negara.

Saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apabila ditemukan ada indikasi transaksi yang mencurigakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat. "Kita tunggu hasil PPATK baru kita kembangkan lagi, kan terbaca semua transaksi pembayaran itu," tutur dia.

Kapolda memastikan berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang kemudian dilanjutkan dalam persidangan di pengadilan.

Untuk itu, penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan perkara dan para tersangka berjalan sesuai ekspektasi.

"Kita upayakan secepat mungkin dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka bersama alat buktinya," terang Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny MN Tampubolon menjelaskan aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar.

Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021. "Hasil audit ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI Rp32,07 miliar," ucap Sonny Tampubolon.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka AW dan LS pada 7 Juni 2023.

"Untuk tersangka DI, tim kami baru melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di kantor KONI Papua Barat," kata Kasubdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Ia menjelaskan dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat selama tiga mata anggaran. "Semua dokumen (alat bukti petunjuk) yang berkaitan dengan kegiatan KONI," ucap dia.*
 


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB
TERKINI

Kelompok Keni Tipigau Serang Polsek Homeyo Intan Jaya, Satu Warga Tewas

12 Jam yang lalu

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

15 Jam yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan Konsultasi Publik

19 Jam yang lalu
Hanura: Peta Politik Papua Berubah

Paulus Waterpauw Jadi Kandidat Terkuat Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com