MENU TUTUP

Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:28 WIB / Andi Riri
Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara Titus Sewa, salah satu pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Maybrat, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (22/06), Titus Sewa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan 4 prajurit gugur, pada 2 September 2021 silam.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/06) mengungkapkan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani," ujar Kabid Humas.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil  BAP Polisi tertanggal 15 Okober 2022, bahwa tersangka mengakui sejak Januari 2020, bergabung dalam Organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN/OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin Arnold Kocu yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Adam.

Ia menambahkan, selain terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem, pada saat penyerangan, ia diketahui membawa senjata tradisional panah.

Dalam kasus ini, Titus Sewa dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkas Adam.**


BACA JUGA

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:12 WIB

Polri Lakukan Olah TKP Penyerangan Terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo oleh KKB

Senin, 24 Maret 2025 | 17:55 WIB

Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri Jadi Guru dan Nakes, Dirinya Siao Mundur Jika Terbukti

Senin, 24 Maret 2025 | 17:51 WIB

JDP Menyesalkan Peristiwa Anggruk,  Investigas HAM Indenden Harus Dilakukan

Senin, 24 Maret 2025 | 06:39 WIB

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

Minggu, 23 Maret 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

4 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

4 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

4 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

8 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com