MENU TUTUP

Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:28 WIB / Andi Riri
Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara Titus Sewa, salah satu pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Maybrat, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (22/06), Titus Sewa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan 4 prajurit gugur, pada 2 September 2021 silam.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/06) mengungkapkan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani," ujar Kabid Humas.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil  BAP Polisi tertanggal 15 Okober 2022, bahwa tersangka mengakui sejak Januari 2020, bergabung dalam Organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN/OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin Arnold Kocu yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Adam.

Ia menambahkan, selain terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem, pada saat penyerangan, ia diketahui membawa senjata tradisional panah.

Dalam kasus ini, Titus Sewa dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkas Adam.**


BACA JUGA

Tokoh Masyarakat Jayawijaya Imbau Warga Tak Terlibat Dalam Peringatan HUT KNPB 19 November

Kamis, 06 November 2025 | 17:34 WIB

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB

Ini Identitas Lima Pendulang yang Dikabarkan Tewas dalam Penyerangan KKB Yahukimo

Rabu, 24 September 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

1 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal OAP: Langkah Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Papua

6 Jam yang lalu

Pelantikan Waket II dan III DPRK Puncak Jaya, Bupati Yuni Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

6 Jam yang lalu

Komnas HAM Papua Protes Model Bisnis Eksklusif Freeport: "Bikin Standar Sendiri, Evaluasi Sendiri, Itu Aneh dan Salah"

11 Jam yang lalu
Kurangnya Antisipasi Keselamatan Pekerja

Komnas HAM Papua Tegaskan Tragedi Mud Rush Grasberg Block Cave Bukan Sekadar Human Error

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com