MENU TUTUP

Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:28 WIB / Andi Riri
Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara Titus Sewa, salah satu pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Maybrat, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (22/06), Titus Sewa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan 4 prajurit gugur, pada 2 September 2021 silam.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/06) mengungkapkan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani," ujar Kabid Humas.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil  BAP Polisi tertanggal 15 Okober 2022, bahwa tersangka mengakui sejak Januari 2020, bergabung dalam Organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN/OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin Arnold Kocu yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Adam.

Ia menambahkan, selain terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem, pada saat penyerangan, ia diketahui membawa senjata tradisional panah.

Dalam kasus ini, Titus Sewa dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkas Adam.**


BACA JUGA

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB

Ini Identitas Lima Pendulang yang Dikabarkan Tewas dalam Penyerangan KKB Yahukimo

Rabu, 24 September 2025 | 19:26 WIB
Video Baku Tembak

Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyerangan KKB yang menyebabkan Lima Warga Sipil Meninggal Dunia  di Yahukimo

Rabu, 24 September 2025 | 04:31 WIB
TERKINI

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

12 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

12 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

15 Jam yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

18 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gencarkan Edukasi Lingkungan, Plh Sekda: Alam Adalah Rumah Kita Bersama

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com