MENU TUTUP

Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:28 WIB / Andi Riri
Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara Titus Sewa, salah satu pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Maybrat, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (22/06), Titus Sewa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan 4 prajurit gugur, pada 2 September 2021 silam.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/06) mengungkapkan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani," ujar Kabid Humas.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil  BAP Polisi tertanggal 15 Okober 2022, bahwa tersangka mengakui sejak Januari 2020, bergabung dalam Organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN/OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin Arnold Kocu yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Adam.

Ia menambahkan, selain terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem, pada saat penyerangan, ia diketahui membawa senjata tradisional panah.

Dalam kasus ini, Titus Sewa dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkas Adam.**


BACA JUGA

Kepala Suku Sinak Himbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca  konflik KKB dengan Aparat Keamanan

Senin, 17 Maret 2025 | 16:54 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:57 WIB
Pecatan TNI

Penyelundup Senjata dan Amunisi Untuk KKB  Adalah Anggota PPD Distrik Yambi

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:28 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Tangkap Penyelundup Senjata untuk KKB di Puncak Jaya

Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:30 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya

Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:26 WIB
TERKINI
Sadis

6 Orang Guru Dibunuh Serta Dibakar oleh OPM di Kampung Anggruk

2 Jam yang lalu

DPC Peradi Kota Jayapura Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan

2 Jam yang lalu
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

15 Jam yang lalu

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

1 Hari yang lalu

Gangguan OTK Beraksi di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Respon Cepat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com