MENU TUTUP

Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Minggu, 25 Juni 2023 | 06:28 WIB / Andi Riri
Titus Sewa, Militan KNPB Penyerang Pos Koramil di Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara Titus Sewa, salah satu pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Maybrat, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (22/06), Titus Sewa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan 4 prajurit gugur, pada 2 September 2021 silam.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/06) mengungkapkan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani," ujar Kabid Humas.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil  BAP Polisi tertanggal 15 Okober 2022, bahwa tersangka mengakui sejak Januari 2020, bergabung dalam Organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN/OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin Arnold Kocu yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Adam.

Ia menambahkan, selain terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem, pada saat penyerangan, ia diketahui membawa senjata tradisional panah.

Dalam kasus ini, Titus Sewa dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkas Adam.**


BACA JUGA

Seorang Warga Sipil Tertembak di Dogiyai Papua Tengah

Senin, 02 September 2024 | 07:31 WIB

Serma Anumerta Jefry May yang Gugur Ditembak OPM Puncak Jaya, Dimakamkan di TMP Waena

Senin, 19 Agustus 2024 | 12:09 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Orang Kepercayaan Egianus Kogoya

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Pangdam Cenderawasih Serahkan Santunan Kepada Keluarga Lettu Inf Anumerta Oktovianus Sogalrey

Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:13 WIB

Satgas ODC Sebut Pembunuh Pilot Glen, KKB Malas Gwijangge dan Komplotannya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:55 WIB
TERKINI

Mari-YO Resmikan Posko Baramuda Solata, Militansi Pemuda Toraja Jangan Diragukan

11 Jam yang lalu

Rayakan Maulid Nabi, Mari-YO Tekankan Jaga Toleransi Beragama Jelang Pilkada

13 Jam yang lalu

TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Distrik Waris

19 Jam yang lalu

Prajurit Kodam Cenderawasih, Sertu Andreas Boky Raih Medali Emas Cabor Menembak PON XXI

22 Jam yang lalu

Waketum Kadin sebut Munaslub tidak sesuai Aturan Organisasi

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com