Pemprov dan Kabupaten Kota Diharapkan Bersinergi Dalam Verifikasi Usulan DAK Bidang Jalan 2019
JAYAPURA, - Pemerintah Kabupaten Kota di Papua diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah Provinsi dalam hal kegiatan verifikasi usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang jalan tahun 2019, sehingga tidak terjadi tumpang tindih usulan kegiatan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya saat memberikan arahan pada Rapat Verifikasi Usulan DAK kabupaten/Kota yang digelar oleh Bappeda Provinsi Papua, Senin (4/5).
Djuli menjelaskan, sesuai mandat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 91 ayat 4 menyatakan bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan DAK pada kabupaten kota di wilayahnya.
"Pasal 292 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat mengverifikasi kegiatan yang didanai oleh DAK. Maka dilaksanakan verifikasi DAK bidang jalan tahun 2019 (reguler dan penugasan)," jelasnya
Lanjut katanya, DAK merupakan salah satu skema pendanaan program pemerintah, melalui mekanisme dana APBN yang dihajatkan untuk mendukung prioritas nasional dengan pelaksanaan di kabupaten kota.
Adapun mekanisme pengusulan DAK telah mengalami perubahan dari manual ke sistem online yang merupakan salah satu bagian dari E-Planning
"Diharapkan dinas intansi di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dapat memanfaatkan anggaran DAK ini untuk meraih dukungan dana dari pemerintah pusat. Dimulai dengan usulan menu yang ada kemudian dilengkapi dengan persyaratan lengkap dan mendukung prioritas daerah dan nasional," harapnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama Bappeda Provinsi telah melaksanakan verifikasi usulan DAK 2019 yang memprogramkan kegiatan yang mendukung kegiatan nasional seperti aspek pariwisata, kawasan industri, kawasan ekonomi , kawasan ekonomi khusus(KEK), daerah perbatasan, percepatan pembangunan papua dan papua barat serta daerah tertinggal
"Proses verifikasi ini dilaksanakan berdasarkan format yang diserahkan Bappenas hasil dari pengimputan aplikasi e-planning DAK KRISNA (Kolaborasi Perencanaan Informasi dan Informasi Kinerja Anggaran 2019)," bebernya.
Dalam proses verifikasi nantinya, maka verifikator akan memberikan ceklist atas data pendukung antara lain; SK jalan, kemantapan Jalan,RPJMD/RTRW,Data Perencanaan dan Kesiapan Lahan.
"Setelah Verifikasi ini dibuatkan berita acara kesepakatan dan data pendukung lainnya untuk kemudian diserahkan ke Bappenas dalam minggu ini sebagai bahan penilaian usulan DAK 2019," tutupnya.*