Diduga Berperan Sebagai Mucikari, Dua Warga Jayapura jadi Tersangka TPPO
JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya berinisial GRS dan MJ yang diduga bekerja sebagai mucikari atau penjual jasa seks komersial.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (15/08) mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya melalui salah satu aplikasi kencan.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tegas Diaritz.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang foto profil para korban di salah satu aplikasi kencan, untuk menarik para tamu atau pelanggan.
"Saat ini berkas perkara kedua pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Papua juga telah mengungkap kasus TPPO dengan tersangka berinisial AH.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Kasus TPPO yang terakhir disidik yakni melibatkan dua tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak," tegas Diaritz.
"Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua," tegasnya lagi.**