MENU TUTUP

Diduga Berperan Sebagai Mucikari, Dua Warga Jayapura jadi Tersangka TPPO

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:44 WIB / Andi Riri
Diduga Berperan Sebagai Mucikari, Dua Warga Jayapura jadi Tersangka TPPO Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle, S.I.K (baju hijau) saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti, Selasa (15/08)/Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya berinisial GRS dan MJ yang diduga bekerja sebagai mucikari atau penjual jasa seks komersial.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (15/08) mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya melalui salah satu aplikasi kencan.

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tegas Diaritz.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang foto profil para korban di salah satu aplikasi kencan, untuk menarik para tamu atau pelanggan.

"Saat ini berkas perkara kedua pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Papua juga telah mengungkap kasus TPPO dengan tersangka berinisial AH.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Kasus TPPO yang terakhir disidik yakni melibatkan dua tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak," tegas Diaritz.

"Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua," tegasnya lagi.**


BACA JUGA

Bertemu Polisi New Zealand, Kapolda Papua: Ada Pihak Manfaatkan Isu Penyanderaan Kapten Philips

Senin, 26 Februari 2024 | 19:05 WIB

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

12 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

20 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

22 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

1 Hari yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com