MENU TUTUP

Larangan WNI ke Israel, 240 Wisata Rohani Asal Papua Barat Gagal ke Israel

Selasa, 05 Juni 2018 | 16:53 WIB / Albert
Larangan WNI ke Israel, 240 Wisata Rohani Asal Papua Barat Gagal ke Israel Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat, Hermus Indou/Albert

MANOKWARI,- Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Hermus Indou mengatakan, tahun ini, sebanyak 240 umat Kristen di Papua Barat mendapat kesempatan wisata rohani ke Israel, umat Hindu dan Budah masing-masing 25 orang ke India, 30 umat Katolik ke Negara Vatikan, serta 75 orang umat Islam umroh ke Mekah.

Secara khusus bagi umat Kristen di Papua Barat yang hendak dipastikan berwisata rohani ke Israel, bakal tertunda. Alasan itu disebab karena adanya larangan keras oleh Negara Israel terhadap visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Negara tersebut mulai diberlakukan pada tanggal, 9 Juni 2018. 

“Padahal pada Juli 2018 mendatang rombongan wisata rohani Papua Barat sudah diberangkatkan ke Israel, namun Negara Israel telah mengeluarkan peringatan keras kepada WNI maka rencana itu tertunda,” kata Hermus Indou, Selasa (5/6).

Kata dia, persoalan ini akan disurati dan dilaporkan langsung kepada Gubernur untuk meminta petunjuk lebih lanjut, sebab program keagmaan ini sudah terprogram untuk tahun ini. Sedangkan kegiatan agama seperti Islam, Hindu, Budah dan Katolik tidak menjadi persoalan.

Menurut Hermus, apabila keberangkatan bagi mereka yang berwisata rohani ke Israel tertunda, maka otomoatis anggaran yang sudah disiapkan dikembalikan. Meskipun  Ia mengakui kesal atas informasi larangan visa WNI ke Israel mulai pada tanggal, 9 Juni 2018, ia akan melaporkan kepada Gubernur.

“Setiap Negara memiliki kewenangan dan aturan tersediri bagi negaranya, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, terkecuali sudah tidak ada larangan maka kegiatan ini akan tetap berjalan. Padahal di Israel memiliki sejarah religi yang bermanfaat bagi umat Kristen dan umat Islam,” katanya.

Hermus berpendapat bahwa larangan visa WNA Israel dikeluarkan pertama kali oleh Negara Indonesia, sehingga peringatan atau larangan juga dikeluarkan oleh pemerintah Israel kepada WNI yang bervisa ke Negara tersebut.

Dirinya mengaku bahwa kondisi ini berdampak kepada masyarakat Indonesia, terkhusus bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan religi. Oleh karena itu perlu adanya solusi, informasi dan kepastian dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Israel, sehingga masyarakat Indonesia tidak dirugikan. *


BACA JUGA

Bulan September ini Akan Ada Komet Jatuh

Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:34 WIB

Manusia Pertama Pergi ke Bulan Mengaku Tak Pernah ke sana

Rabu, 01 Agustus 2018 | 12:01 WIB

Panasnya Jepang Sampai Bisa Masak Telur di Mobil

Senin, 30 Juli 2018 | 11:23 WIB

Tiket ke Antariksa Sudah Mulai Dijual Awal 2019

Minggu, 01 Juli 2018 | 20:13 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

11 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

15 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

16 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com