Larangan WNI ke Israel, 240 Wisata Rohani Asal Papua Barat Gagal ke Israel
MANOKWARI,- Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Hermus Indou mengatakan, tahun ini, sebanyak 240 umat Kristen di Papua Barat mendapat kesempatan wisata rohani ke Israel, umat Hindu dan Budah masing-masing 25 orang ke India, 30 umat Katolik ke Negara Vatikan, serta 75 orang umat Islam umroh ke Mekah.
Secara khusus bagi umat Kristen di Papua Barat yang hendak dipastikan berwisata rohani ke Israel, bakal tertunda. Alasan itu disebab karena adanya larangan keras oleh Negara Israel terhadap visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Negara tersebut mulai diberlakukan pada tanggal, 9 Juni 2018.
“Padahal pada Juli 2018 mendatang rombongan wisata rohani Papua Barat sudah diberangkatkan ke Israel, namun Negara Israel telah mengeluarkan peringatan keras kepada WNI maka rencana itu tertunda,” kata Hermus Indou, Selasa (5/6).
Kata dia, persoalan ini akan disurati dan dilaporkan langsung kepada Gubernur untuk meminta petunjuk lebih lanjut, sebab program keagmaan ini sudah terprogram untuk tahun ini. Sedangkan kegiatan agama seperti Islam, Hindu, Budah dan Katolik tidak menjadi persoalan.
Menurut Hermus, apabila keberangkatan bagi mereka yang berwisata rohani ke Israel tertunda, maka otomoatis anggaran yang sudah disiapkan dikembalikan. Meskipun Ia mengakui kesal atas informasi larangan visa WNI ke Israel mulai pada tanggal, 9 Juni 2018, ia akan melaporkan kepada Gubernur.
“Setiap Negara memiliki kewenangan dan aturan tersediri bagi negaranya, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, terkecuali sudah tidak ada larangan maka kegiatan ini akan tetap berjalan. Padahal di Israel memiliki sejarah religi yang bermanfaat bagi umat Kristen dan umat Islam,” katanya.
Hermus berpendapat bahwa larangan visa WNA Israel dikeluarkan pertama kali oleh Negara Indonesia, sehingga peringatan atau larangan juga dikeluarkan oleh pemerintah Israel kepada WNI yang bervisa ke Negara tersebut.
Dirinya mengaku bahwa kondisi ini berdampak kepada masyarakat Indonesia, terkhusus bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan religi. Oleh karena itu perlu adanya solusi, informasi dan kepastian dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Israel, sehingga masyarakat Indonesia tidak dirugikan. *