MENU TUTUP
Pemprov PB Menang Dua Gugatan di PTUN Jayapura

Menggugat Gubernur Papua Barat, Mantan Kepala Inspektorat Kalah di PTUN

Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:02 WIB / Cholid
Menggugat Gubernur Papua Barat, Mantan Kepala Inspektorat Kalah di PTUN Heryanto. SH/Roberth

JAYAPURA ,wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw akhirnya memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Kamis (24/8/2023). Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian.

Di mana Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara itu situs resmi pengadilan menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, Heryanto, SH mengatakan hasil sidang di PTUN Hakim Ketua Jusak Sinda SH, memutuskan gugatan penggugat tidak diterima.

Baca juga:  

https://www.wartaplus.com/read/16946/Kuasa-Hukum-PJ-Gubernur-Papua-Barat-Selamatkan-Uang-Negara-Rp-30-Miliar

“Puji Tuhan, bapak PJ Gubernur menang atas gugatan yang diajukan oleh eks Kepala Inspektorat,” jelasnya Heryanto yang juga pendiri Firma Hukum Harpa Lowfirm. Ia pun selalu dimotivasi oleh Gubernur Waterpauw agar jangan menyerah sebelum bertanding.

Dia pun menyebutkan penghentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk ini sudah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, dan sudah mendapat persetujuan.

Selain perkara kepegawaian, kata kuasa hukum Gubernur Papua Barat pun memenangkan sidang terkait perkara terkait gugatan penempatan hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Holtikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi) "Kami menang, dan ini menjadi catatan sejarah Pemprov PB menang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,"jelasnya.

Lanjut katanya, saat ini masih ada satu sidang di PTUN yang dijalani yakni gugatan Origenes Ijie"Sekarang sudah masuk dalam tahap jawaban gugatan," terangnya.

Terkait kemenangan dua gugatan, dirinya pun sangat bersyukur, karena sejauh ini Pemproy Papua Barat kerap mengalami kekalahan. “Tadi sudah lapor Pak Gubernur dan responnya memberikan apresiasi, karena ini catatan sejarah,” akunya.

Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua. “Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5/2023).

Dikatakannya, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi di lingkungan pemerintah. “Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,”singkat Gubernur Waterpauw.

Sedangkan terkait dengan gugatan hak ulayat, menurut Mantan Jenderal bintang tiga di institusi Kepolisian itu sebagai bentuk pembelajaran agar kas negara tidak salah digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara apa lagi pembayaran hak ulayat.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:24 WIB

Bulan Ramadan, Sahabat Muda MDF Berbagi Takjil di Dua Kota

Senin, 24 Maret 2025 | 10:06 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB
TERKINI

Polwan Operasi Damai Cartenz Tebar Pesan Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Nogolait, Nduga

8 Menit yang lalu

Srikandi Polri Ops Damai Cartenz-2025 Tebar Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Yericho Nogolait Kandego, Nduga

10 Menit yang lalu

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

13 Jam yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

14 Jam yang lalu
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com