MENU TUTUP

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat: Mendagri Berwenang Mengusulkan Penjabat Gubernur

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:04 WIB / Cholid
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat: Mendagri Berwenang Mengusulkan Penjabat Gubernur Heriyanto.,SH.,MH/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Heriyanto.,SH.,MH, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Gubernur Papua Barat meminta masyarakat pahami  aturan maupun undang-undang perihal aturan penjabat gunernur,bupati maupun walikota. "Saya mau kasih tau Pasal 201 UU Pilkada (10/2016) yang mengatur Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota,"ujarnya, Selasa (31/10/2023) siang.

Kemudian Pasal 201 diberikan Tafsir Konstitiusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.15/PUU/2022, yang mengatur Harus ada Peraturan Teknis Pasal 201. Kemudian lahir Permendagri No.4 Thn 2023 sebagai Peraturan Teknis Penunjukan Penjabat.

"Pasal 4 Permendagri No.4 Thn 2023 menyatakan yang Berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur adalah
Menteri,  DPR Provinsi.

"Jadi jelas, selain DPR Provinsi, Pemerintah Pusat (Menteri) Berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur. Semoga ini dipahami dengan baik, "ujarnya.

Diungkapkan, penunjukkan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yg diatur di dalam Peraturan Mendagri No.4 Tahun 2023.

"Siapapun yang terpilih sebagai Penjabat Gubernur telah melalui proses Kawah candradimuka penilaian yang ketat soal kelayakan dan kepatutan. Ada yang namanya Tim Penilai Akhir yang berisikan menteri-menteri dari lintas sektor yang terlibat,"tandasnya.

Ditegaskan, kemudian dari Tim Penilai Akhir akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI. "Jadi penunjukkan Penjabat Gubernur bukan keputusan atau keinginan Bapak Paulus Waterpauw,"tegas Heriyanto.


BACA JUGA

Agus Fatoni: Antara Transisi, Kontroversi, dan Eksistensi Papua

Senin, 29 September 2025 | 10:04 WIB

Puncak Jaya Aman Kondusif, Gubernur Nawipa Ajak Bangun Negeri dengan Persatuan

Rabu, 24 September 2025 | 18:49 WIB
Bersatu Membangun Tanah Papua

NSL Mengingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni Pasca PSU Pilkada Papua

Sabtu, 20 September 2025 | 11:52 WIB

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Disambut Antusias Pedagang, Wapres dan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Kunjungi Pasar Induk Yotefa

Kamis, 18 September 2025 | 18:37 WIB
TERKINI

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

2 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

4 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com