Mendagri: Sistem Kerja Paulus Waterpauw Beri Warna Yang Berbeda
JAKARTA,wartaplus.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan dengan kepercayaan yang telah diberikan kepada Ali Baham Temongmere berharap agar dirinya tidak mengecewakan amanah yang diberikan negara.
Mendagri menyampaikan selamat dan meminta Ali Baham dapat menjalankan tugas dengan baik. Apalagi, diketahui sebelumnya Paulus Waterpauw telah berpengalaman menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur selama 1 tahun 6 Bulan di wilayah tersebut.
Menurutnya, yang dikerjakan Paulus Waterpauw dengan agenda blusukannnya, Papua Barat rindu pemimpin yang mau turun kebawah bersama rakyat untuk memahami persoalan serta memberikan solusi dengan kewenangannya.
"Saya berharap Bapak Ali Baham merupakan pemimpin yang ditunggu, dalam waktu satu hari menjadi sekda Papua Barat kemudian menjadi penjabat Gubernur, begitu besar dukungan negara kepada bapak. Tolong jangan kecewakan kami,"ujar Tito saat memberikan sambutan dalam pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat, Rabu (1/11/2023) di Jakarta.
Banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan di Papua Barat, meski daerah itu relatif aman. Keberhasilan bukan hanya dari sumberdaya alam dan sumberdaya manusia saja namun harus didukung dengan jaminan keamanan.
"Khusus untuk daerah yang belum aman di Papua Barat, terpenting adalah menjaga stabilitas keamanan untuk membangun sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada,"lanjut dia.
Mendagri juga menyampaikan terima kasih mantan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, karena dengan sistem kerjanya telah memberikan warna berbeda.
"Beberapa program strategis seperti pengendalian inflasi di Papua Barat harus terus dilaksanakan, kita tahu kaka PW telah melakukan gerakan tanam komodity unggulan daerah seperti cabai bisa di lanjutkan,"tandas Mendagri.
Ali Baham menggantikan Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Sj yang telah memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur Papua Barat.