NABIRE, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah Resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. UMP ini berlaku mulai 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray mengungkapkan, penetapan besaran UMP Papua Tengah setara dengan UMP provinsi Papua.
Ini berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari Rp. 3.864.700.UMP, naik sebesar Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen.
Menurut Frits Boray, besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk, karena Provinsi Papua Tengah masih belum memiliki dewan pengupah.
“Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ungkapnya, Rabu (22/11).
Menyoal angka kumulatif, James Boray mengaku ditentukan dari 3 hal yaitu kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal.
"UMP kurang lebih Rp 4 juta ini tentu sudah ideal diterima. Sehingga kami harapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi berat kita berikan," harapnya.
James Boray memastikan, di tahun depan UMP ini akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah.
"Angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah kedepannya," yakinnya.
“Sebenarnya angka saat ini sudah ideal, saya pikir masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan 0rovinsi Papua Tengah dan perkirakan harusnya akan bertambah," pungkasnya.(rilis)