Tradisi Meriam Kaleng Jelang Natal Resahkan Warga Kota Jayapura, jadi Atensi Polisi
JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi dari Polresta Jayapura gencar memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat menyusul maraknya permainan meriam kaleng yang dilakukan oleh anak anak laki laki hingga remaja.
Permainan ini sudah menjadi tradisi tiap tahun menyambut hari Raya Natal dan Tahun Baru di bumi cenderawasih.
Meski telah menjadi tradisi, permainan ini dikeluhkan oleh sebagian warga yang merasa terganggu dengan bunyi meriam yang layaknya sebuah ledakan itu.
Kasi Humas Polresta Jayapura Kota Iptu Muh. Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11) siang mengatakan, sesuai atensi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil tindakan.
"Sesuai atensi bapak Kapolresta, kini jajaran sedang aktif untuk memberikan edukasi dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait anak-anak yang bermain meriam kaleng," ujar Kasi Humas.
Ia mengaku, pihak Kepolisian tentunya tidak akan bisa maksimal tanpa adanya dukungan dari para orang tua, untuk bersama sama mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bunyi meriam kaleng sangat meresahkan, karena rata-rata mereka memainkannya di pinggir-pinggir jalan dan itu mengganggu pengguna jalan," bebernya.
Iptu Anwar menambahkan, sesuai atensi Kapolresta telah memerintahkan dengan tegas bila menemukan anak-anak bermain meriam kaleng agar langsung diamankan baik alat maupun pelakunya.
"Amankan anak-anak yang bermain meriam kaleng, bawa ke kantor panggil orang tuanya dan berikan edukasi kepada mereka," ucapnya menerangkan atensi Kapolresta Jayapura Kota.
Iptu Anwar mengimbau kepada setiap orang tua agar kiranya dapat mencegah dan melarang anak-anaknya untuk bermain meriam kaleng, masih banyak hal positif lainnya yang lebih bermanfaat.
"Kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada setiap orang tua agar dapat melarang anak-anaknya untuk bermain meriam kaleng, karena hal tersebut sangat meresahkan dan mengganggu kepentingan umum," imbaunya.**