Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos
JAKARTA,wartaplus.com - Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2023, Dr. Pieter Ell,SH.MH.PhD diminta Faisal Harris, suami dari aktris Jennifer Dunn, untuk menangani kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.
Faisal Haris, Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Dapil Jawa Barat 1, telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (22/12/2023) tadi oleh penyidik hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Dia memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan media tentang status klien kami yang di panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Tahun 2020 dengan Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT. Bhnada Ghara Reksa Tahun 2018 sd 2021, Tersangka BS selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Tahun 2020-2021 dkk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undnag-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No,20 tahun 2001,"ujar Pieter Ell. Maka kami menegaskan hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR-RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan terutama mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjlankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bahwa benar klien kami telah melakukan transaksi jual beli rumah milik pribadi tahun 2010 dan atau sekitar 13 tahun yang lalu yang dilakukan secara sah secara hukum di hadapan Notaris yang berwenang.
3. Bahwa klien kami menegaskan tidak mengenal para tersangka bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021 dan para tersangka tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual beli umah pada tahun 2010
4. Bahwa kepada pendukung klien kami di Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan karena klien kami akan focus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, Program dan Tahapan sebagaimana Peraturan KPU.
5. Bahwa dalam tahun politik menuju Pileg 2024 kami menegaskan kepada “invisible hand” dan pihak pihak tertentu untuk menghentikan penggiringan isu yang cenderung merugikan klien kami jika tidak dindahkan maka akan berkonsekwensi hukum dikemudian hari.
Tersangka
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*