MENU TUTUP
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB / Cholid
Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos Dr. Pieter Ell,SH.MH.PhD/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2023, Dr. Pieter Ell,SH.MH.PhD diminta Faisal Harris, suami dari aktris Jennifer Dunn, untuk menangani kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.

Faisal Haris, Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Dapil Jawa Barat 1, telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (22/12/2023)  tadi oleh penyidik hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Dia memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan media tentang status klien kami yang di panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Tahun 2020 dengan Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT. Bhnada Ghara Reksa Tahun 2018 sd 2021, Tersangka BS selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Tahun 2020-2021 dkk sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undnag-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No,20 tahun 2001,"ujar Pieter Ell. Maka kami menegaskan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR-RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan terutama mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjlankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa benar klien kami telah melakukan transaksi jual beli rumah milik pribadi tahun  2010  dan atau sekitar 13 tahun yang lalu yang dilakukan secara sah secara hukum di hadapan Notaris yang berwenang.

3. Bahwa klien kami menegaskan tidak mengenal para tersangka bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021 dan para tersangka tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual beli umah pada tahun 2010

4. Bahwa kepada pendukung klien kami di Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan karena klien kami akan focus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, Program dan Tahapan  sebagaimana Peraturan KPU.

5. Bahwa dalam tahun politik menuju Pileg 2024 kami menegaskan kepada “invisible hand”  dan pihak pihak tertentu untuk menghentikan  penggiringan isu yang cenderung merugikan klien kami jika tidak dindahkan maka akan berkonsekwensi hukum dikemudian hari.

Tersangka

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Bupati Mimika

Rabu, 03 April 2024 | 08:21 WIB

Pemda Puncak Jaya Salurkan Bantuan Pemprov Papua Tengah kepada Warga Terdampak Banjir Bandang

Kamis, 08 Februari 2024 | 16:23 WIB

Lukas Enembe Akan Dimakamkan Kamis Sore

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:57 WIB
TERKINI

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

50 Menit yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

19 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com