MENU TUTUP

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:39 WIB / Andi Riri
DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai Suasana persidangan anggota Bawaslu RI dan anggota Bawaslu Paniai oleh DKPP, Senin (29/01/2024)/HumasDKPP

JAKARTA, wartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh jajaran Bawaslu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (29/01/2024) pagi.

Dikutip dari siaran pers Humas DKPP, disebutkan lima dari tujuh yang diperiksa adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Herwyn Jefler H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Dua orang lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Mekii Doo (Teradu VII).

Aduan

Tujuh anggota Bawaslu tersebut diadukan oleh Petrus Ohoilulin yang mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah gagal melaksanakan tahapan dan proses rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Paniai.

Menurut Petrus, kegagalan tersebut ditunjukkan dengan lolosnya Teradu VI dan Teradu VII yang seharusnya tidak memenuhi syarat lolos dalam rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai periode 2023-2028.

Teradu VI didalilkan masih tercatat sebagai anggota dan pengurus beberapa partai politik, antara lain PSI, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Gelora pada tingkat distrik di Kabupaten Paniai.

Sedangkan Teradu VII didalilkan pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Bulan Bintang dan belum genap lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota partai saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.

"Teradu VI dan Teradu VII telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Petrus.

Bantahan

Dalil Petrus pun dibantah oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I). Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Papua Tengah, sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, Bawaslu RI juga tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat tentang keterlibatan Stepanus Gobai dan Meki Doo dalam partai politik setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam proses seleksi. Penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat setelah uji kelayakan dan kepatutan, kata Rahmat, adalah tahapan terakhir sebelum Bawaslu menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Ia menambahkan, pihaknya pun telah merespon hal ini dengan memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi kepada Stepanus Gobai, Mekii Doo, dan partai politik terkait.

Tak hanya itu, menurut Rahmat Bawaslu RI melalui Biro SDM pun telah meminta KPU untuk membantu pengecekan status Stepanus Gobai dan Mekii Doo dalam aplikasi Sipol, Silon, dan Info Pemilu melalui Surat Nomor 792/HM.02/K1/11/2023 perihal Permintaan Penerbitan Keterangan tanggal 6 November 2023.

"Dari hasil pemeriksaan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/, diketahui keduanya (Stepanus Gobai dan Mekii Doo, red.) tidak terdaftar sebagai anggota partai politik," ujar Rahmat.

Bantahan pun dilontarkan oleh Stepanus Gobai (Teradu VI) yang menyatakan dirinya tak pernah sekalipun bergabung dengan partai politik. Hal ini menurutnya juga telah disampaikan dalam proses klarifikasi yang dilakukan Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Kantor Bawaslu RI.

"Nama Stepanus Gobai yang terdapat dalam kepengurusan sejumlah partai politik bukanlah Stepanus Gobai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, tetapi orang lain yang telah dilibatkan oleh masing-masing partai politik di Kabupaten Paniai," terangnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Mekii Doo (Teradu VII). Mekii Doo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.**


BACA JUGA

Diduga Berperan Jadikan Anggota KPU RI Tersangka, Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel Diperiksa DKPP

Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:47 WIB

DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Komisioner KPU Papua

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:41 WIB

Ini Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Provinsi Papua yang Ditangani DKPP

Kamis, 05 November 2020 | 14:41 WIB

DKPP Pecat Ketua KPU Supiori

Rabu, 23 September 2020 | 17:36 WIB
TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

9 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

10 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

10 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com