MENU TUTUP

Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:59 WIB / Andi Riri
Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP Komisioner KPU saat mengikuti persidangan kode etik di DKPP Jakarta/dok.Humas DKPP

JAKARTA, wartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, Jumat (24/01/2025) DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen, dengan kedudukan hukum yang sah.

Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU.

Untuk diketahui, Lima Anggota KPU Papua diadukan ke DKPP  atas dugaan telah meloloskan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay dalam Pilkada Gubernur Papua 2024.

Padahal, dokumen persyaratan yaitu Surat Keterangan Tidak Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh PN Jayapura dan digunakan oleh Cawagub, Yermias Bisay adalah tidak sah atau palsu. Karena dokumen yang digunakan diduga kuat milik Samuel Jenggu. **


BACA JUGA

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB

Mari-Yo Siap Ajukan Gugatan ke MK, Matius Fakhiri: Perjuangan Belum Selesai

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:09 WIB

DKPP Pecat Anggota KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu Tolikara

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:17 WIB
Pilkada Papua

Dituding Gelembungkan Suara, Jubir Mari-Yo: Itu Pembohongan Publik

Senin, 09 Desember 2024 | 07:41 WIB
TERKINI

Berbagi Kasih di Tanah Papua, Ops Damai Cartenz-2025 Sentuh Anak-Anak Mimika

40 Menit yang lalu

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Aksi Sosial di Mimika

44 Menit yang lalu

Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

48 Menit yang lalu

Jelang Putusan MK Pilkada di Papua, JMS Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Pihak tak Bertanggung Jawab

1 Jam yang lalu

Papeda Labu Untuk Atasi Stunting di Papua

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com