MENU TUTUP

Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:59 WIB / Andi Riri
Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP Komisioner KPU saat mengikuti persidangan kode etik di DKPP Jakarta/dok.Humas DKPP

JAKARTA, wartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, Jumat (24/01/2025) DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen, dengan kedudukan hukum yang sah.

Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU.

Untuk diketahui, Lima Anggota KPU Papua diadukan ke DKPP  atas dugaan telah meloloskan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay dalam Pilkada Gubernur Papua 2024.

Padahal, dokumen persyaratan yaitu Surat Keterangan Tidak Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh PN Jayapura dan digunakan oleh Cawagub, Yermias Bisay adalah tidak sah atau palsu. Karena dokumen yang digunakan diduga kuat milik Samuel Jenggu. **


BACA JUGA

Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan MK di KPU Papua, Berjalan Aman dan Lancar

Minggu, 21 September 2025 | 08:10 WIB

Matius Fakhiri: Saat Ini Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang ada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Minggu, 21 September 2025 | 05:26 WIB

Sah, KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sabtu, 20 September 2025 | 19:25 WIB

Sidang PSU Papua Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jubir MARIYO: Demokrasi Harus Kita Hormati Bersama

Rabu, 10 September 2025 | 19:16 WIB
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:24 WIB
TERKINI

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

56 Menit yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

3 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

3 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

4 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com