Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP
JAKARTA, wartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang digelar, Jumat (24/01/2025) DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen, dengan kedudukan hukum yang sah.
Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.
Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU.
Untuk diketahui, Lima Anggota KPU Papua diadukan ke DKPP atas dugaan telah meloloskan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay dalam Pilkada Gubernur Papua 2024.
Padahal, dokumen persyaratan yaitu Surat Keterangan Tidak Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh PN Jayapura dan digunakan oleh Cawagub, Yermias Bisay adalah tidak sah atau palsu. Karena dokumen yang digunakan diduga kuat milik Samuel Jenggu. **