MENU TUTUP

DKPP Pecat Anggota KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu Tolikara

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:17 WIB / Andi Riri
DKPP Pecat Anggota KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu Tolikara Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo/dok.Humas DKPP

JAKARTA, wartaplus.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (09/12/2024) lalu.

Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Linda Wanombo.

Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti menjadi Calon Anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga tidak memenuhi syarat rentang waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo juga terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022 atau setahun sebelum mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara periode 2023-2028.

Dengan demikian, DKPP menilai Linda Wanimbo melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.

Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Sanksi Pemberhentian Sementara ini dijatuhkan DKPP lantaran Rendy Oky Saputra merasa masuknya nama dia dalam struktur kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari dirinya.

Rendy Oky Saputra juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP dalam perkara ini.(rilis)


BACA JUGA

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:39 WIB

Diduga Berperan Jadikan Anggota KPU RI Tersangka, Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel Diperiksa DKPP

Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:47 WIB

DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Komisioner KPU Papua

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:41 WIB

Ini Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Provinsi Papua yang Ditangani DKPP

Kamis, 05 November 2020 | 14:41 WIB
TERKINI

Yopi Murib Dilantik Sebagai Pj Bupati Puncak Jaya Gantikan Tumiran

17 Jam yang lalu

Pasca Pleno Kabupaten, Fransiskus Kemong himbau Masyarakat Jaga Keamanan.

23 Jam yang lalu

Pendeta Lea: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Peperangan dan Duka Di bulan Penuh Suka cita

23 Jam yang lalu

Pimpin Apel Pengamanan Nataru, Ini Pesan Pangdam Cenderawasih kepada Prajurit

1 Hari yang lalu

Jaringan 5G Telkomsel Hadir Pertama di Kota Emas Papua

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com