MENU TUTUP

Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP

Senin, 17 Februari 2025 | 06:53 WIB / Andi Riri
Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP Ketua DPD KNPI Papua, Benyamin Gurik/istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Stave Dumbon, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Benyamin Gurik menduga, Iffa dan Stave memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan sudah kami siapkan, dan Senin besok langsung dimasukan ke DKPP," ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/02/2025). 

Dikatakan,  rencana awal pengaduan dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025, tetapi masih ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan sehingga  ditunda dan dipindahkan ke Senin besok.

Menurutnya, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilayangkannya itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Iffa dan juga Steve dalam sidang sengketa hasil Pilgub Papua di MK pada 10 Februari 2025.

Menurut Benyamin, Iffa diduga telah memberikan jawaban yang mengandung keterangan palsu saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan; “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?"

"Anggota KPU RI itu menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024, jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan," kata Benyamin. 

Ia menilai, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, telah diatur secara jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 hingga 8 September 2024. 

"Artinya, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada unsur kesengajaan oleh Iffa Rosita memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan," tutur Benyamin. 

"Sebagai Komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang patut dipertanyakan," jelasnya. 

Lanjut Benyamin, keterangan Iffa itu juga sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025. 

Dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Papua. 

"Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP. Sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bahawannya untuk taat asas dan berkepastian hukum,"ungkapnya.

"Termasuk, menegakkan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP, bukan sebaliknya justru bertindak mengingkari Putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak etik. Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP," tandas Benyamin.(rilis)


BACA JUGA

Keputusan MK Adalah Keputusan Paling Tinggi, Pdt Maury: Jangan Kita Saling Menyalahkan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:33 WIB

Kebohongan Domisili Yermias Bisay Dibongkar dalam Sidang Sengketa Pilkada Papua di MK

Selasa, 11 Februari 2025 | 07:48 WIB

Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga, Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di MK

Senin, 10 Februari 2025 | 20:11 WIB

Pj Gubernur Papua Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Keamanan Jelang Putusan Dismissal MK

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:04 WIB
TERKINI

KSAU Minta Lanud di Papua Siapkan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

55 Menit yang lalu

Program Penanganan Stunting dan Pembanguna Keluarga

1 Jam yang lalu

Road to IndonesiaNEXT ke-9: Telkomsel Bersama Kedubes Inggris Hadir di Universitas Cenderawasih

6 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Niko Maury Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz

7 Jam yang lalu

Satgas ODC Cari Penyuplai Amunisi Untuk KKB Aske Mabel

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com