MENU TUTUP

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB / Andi Riri
Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan Direktur Res Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua menerbitkan larangan penjualan miras jelang hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Larangan penjualan miras berlaku sejak 14 Februari hingga 15 Februari 2024.

Tidak hanya pelarangan penjualan miras, Polda Papua juga menerbitkan pembatasan jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian kepada wartawan mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang pelaksanaan Pemilihan Pilpres dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.

“ Surat perintah dari Kapolda sudah turun dan mulai tanggal 13 hingga 15 Februari 2024 semua penjual minuman keras dilarang berjualan,” kata Kombes Alfian, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (07/02/2024).

Selain itu, menurut Kombes Alfian Tempat Hiburan Malam (THM) juga akan dibatasi jam operasinya.

"Kalau THM memang kita tidak bisa tutup ya, namun akan kita berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ujarnya.

Untuk pembatasan ini, lanjut Alfian Kombes Alfian, dirinya sudah tekankan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.

“Sudah perintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” bebernya.

Sementara itu terkait pengawasan nenurutnya akan terus dilakukan, apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.

“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan,” tegasnya.

Kombes Alfian juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. “Masyarakat silahkan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” imbaunya.**


BACA JUGA

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Kabid Humas: Perayaan Idul Fitri 1445 H di Papua Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 12 April 2024 | 17:09 WIB

21 Anggota Polda Papua Lulus Seleksi Sespimma 2024 dan 6 Orang STIK Polri

Jumat, 22 Maret 2024 | 07:23 WIB

Satu Jasad Warga Sipil Ditemukan, Pasca Tewasnya Dua Anggota Polri di Baya Biru

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:33 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

12 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

18 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

23 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com