MENU TUTUP

Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2024 | 08:59 WIB / Andi Riri
Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara/Humas DC

WAMENA, wartaplus.com - Pengadilan Negeri Kelas II A Wamena, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda Yahukimo di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 04 November 2022 lalu.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno dalam siaran persnya, Senin (12/02/2024) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Rabu, 07 Februari 2024 lalu.

Kasatgas  mengungkapkan, Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak 6 November 2023 lalu.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” terang Kasatgas Bayu.

Ia menambahkan, putusan pengadilan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Papua khususnya Papua Pegunungan.

"Dengan vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.**


BACA JUGA

Bentrokan Pilkada di Mulia 12 Meninggal, Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap KKB Terlibat

Sabtu, 05 April 2025 | 12:49 WIB

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

Jumat, 04 April 2025 | 14:43 WIB

Penguatan Sinergi Satgas Damai Cartenz, Polres, dan Muspida Yahukimo Jaga Stabilitas Keamanan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:04 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz di Yahukimo Tetap Berpuasa di Tengah Tugas Operasi

Jumat, 28 Maret 2025 | 04:35 WIB

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:12 WIB
TERKINI

Ketua Klasis GIDI Wilayah Yamo Serukan Perdamaian di Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

9 Jam yang lalu

Minim Fasilitas Pemadam, Aula Kantor Bupati Dogiyai Ludes Terbakar

11 Jam yang lalu

Aksi Tutup PT Freeport di Nabire Dibubarkan Aparat Kepolisian

14 Jam yang lalu

Aksi Tutup Freeport dan Teriakan Papua Merdeka Nyaring Terdengar

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com