MENU TUTUP

Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2024 | 08:59 WIB / Andi Riri
Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara/Humas DC

WAMENA, wartaplus.com - Pengadilan Negeri Kelas II A Wamena, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda Yahukimo di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 04 November 2022 lalu.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno dalam siaran persnya, Senin (12/02/2024) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Rabu, 07 Februari 2024 lalu.

Kasatgas  mengungkapkan, Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak 6 November 2023 lalu.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” terang Kasatgas Bayu.

Ia menambahkan, putusan pengadilan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Papua khususnya Papua Pegunungan.

"Dengan vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.**


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Cepat Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:40 WIB
TERKINI

Ikatan Perempuan Atamali Periode 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Nelly Ibo Ketua

8 Jam yang lalu

Kemenag Jamin Transisi Aset Haji Lancar Tanpa Kendala

9 Jam yang lalu

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

9 Jam yang lalu

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

11 Jam yang lalu

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com