MENU TUTUP

Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2024 | 08:59 WIB / Andi Riri
Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara/Humas DC

WAMENA, wartaplus.com - Pengadilan Negeri Kelas II A Wamena, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda Yahukimo di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 04 November 2022 lalu.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno dalam siaran persnya, Senin (12/02/2024) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Rabu, 07 Februari 2024 lalu.

Kasatgas  mengungkapkan, Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak 6 November 2023 lalu.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” terang Kasatgas Bayu.

Ia menambahkan, putusan pengadilan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Papua khususnya Papua Pegunungan.

"Dengan vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.**


BACA JUGA

Pemda Puncak Jaya Bantu Biaya Duka dan Pengobatan Korban Ricuh, Pj Sekda: Semua Masyarakat Kami!

Jumat, 19 Juli 2024 | 07:29 WIB

Keluarga Korban Penembakan di Puncak Jaya Tuntut Permintaan Maaf TNI

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:39 WIB

Aparat Gabungan TNI Lumpuhkan Tiga Orang Diduga Anggota OPM di Puncak Jaya

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:50 WIB

Lagi, KKB Bakar Sekolah di Papua

Senin, 15 Juli 2024 | 10:49 WIB

Sadis, KKB Tembak Mati Sopir Angkot Lalu Membakarnya di Paniai

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:36 WIB
TERKINI

Ketua TP-PKK Pusat Ny.Tito Karnavian Kunjungi Anak anak Kwamki Narama Mimika

13 Jam yang lalu

Kunker ke Mimika, Gubernur Ribka Sedih Masih Banyak Masyarakat Miskin

14 Jam yang lalu

Kapten Laut I Nyoman Dipercaya Nakhodai KRI Albakora-867 Satrol Lantamal X Jayapura

20 Jam yang lalu

Peringati Satu Abad, WKRI DPC Santa Angel Puncak Jaya Gelar Ibadah Syukur

20 Jam yang lalu

BI Papua Dorong Peningkatan Produksi Pangan Melalui GNPIP 2024 di Merauke

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com