MENU TUTUP

Kabupaten Biak Numfor Resmi Dipimpin Seorang Perempuan, Meski Jabatannya Cuma Setahun

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:46 WIB / Andi Riri
Kabupaten Biak Numfor Resmi Dipimpin Seorang Perempuan, Meski Jabatannya Cuma Setahun Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun saat melantik Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor/dok:dian mustika

JAYAPURA, wartaplus.com - Untuk pertama kalinya Kabupaten Biak Numfor, Papua dipimpin oleh seorang perempuan. Ia adalah Sofia Bonsapia, yang pada hari ini Selasa (19/03/2024), resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor.

Pelantikan oleh Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun berlangsung di Aula lt.9 kantor Gubernur Papua.
Sofia Bonsapia menggantikan Hery Ario Naap yang telah habis masa jabatannya sebagai (2019 - 2024).

Untuk diketahui Herry Ario Naap dan Calvin Mansnembra telah melaksanaka tugas sebagai Bupati Biak Numfor dan Wakil Bupati Biak Numfor Provinsi Papua dalam periode masa jabatan Tahun 2019 - 2024.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara dan keluarga atas dedikasi dan loyalitas terhadap amanah yang telah diberikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Pj Gubernur dalam sambutannya.

Pengangkatan Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak Numfor berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-643 Tahun 2024 Tanggal 29 Februari 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Biak Numfor Provinsi Papua.

"Pada hari ini atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kita telah melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan saudari Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Pj Ridwan.

Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Ridwan memaparkan tugas yang harus dilaksanakan diantaranya bersama DPRD merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif dengan bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor, serta memfasilitasi persiapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Biak Numfor tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN .

Selain tugas tersebut, lanjut Ridwan, Penjabat Kepala Daerah juga harus melaksanakan program strategis nasional antara lain; program penanganan stunting, program pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan, dan penurunan angka pengangguran.

"Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, maka penjabat harus melaporkan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali," tegasnya mengingatkan.**


BACA JUGA

Tragedi Yahukimo

Bupati Yahukimo Membantah Tegas Bahwa Guru dan Nakes Mata-Mata Aparat

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:58 WIB

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

Minggu, 23 Maret 2025 | 14:05 WIB

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
Sadis

6 Orang Guru Dibunuh Serta Dibakar oleh OPM di Kampung Anggruk

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:18 WIB
TERKINI
Tragedi Yahukimo

Bupati Yahukimo Membantah Tegas Bahwa Guru dan Nakes Mata-Mata Aparat

24 Menit yang lalu

Polri dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB di Distrik Anggruk

4 Jam yang lalu

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

8 Jam yang lalu

Tersangka KKB Kamenak Gire Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

10 Jam yang lalu

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com