MENU TUTUP

Kabupaten Biak Numfor Resmi Dipimpin Seorang Perempuan, Meski Jabatannya Cuma Setahun

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:46 WIB / Andi Riri
Kabupaten Biak Numfor Resmi Dipimpin Seorang Perempuan, Meski Jabatannya Cuma Setahun Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun saat melantik Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor/dok:dian mustika

JAYAPURA, wartaplus.com - Untuk pertama kalinya Kabupaten Biak Numfor, Papua dipimpin oleh seorang perempuan. Ia adalah Sofia Bonsapia, yang pada hari ini Selasa (19/03/2024), resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor.

Pelantikan oleh Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun berlangsung di Aula lt.9 kantor Gubernur Papua.
Sofia Bonsapia menggantikan Hery Ario Naap yang telah habis masa jabatannya sebagai (2019 - 2024).

Untuk diketahui Herry Ario Naap dan Calvin Mansnembra telah melaksanaka tugas sebagai Bupati Biak Numfor dan Wakil Bupati Biak Numfor Provinsi Papua dalam periode masa jabatan Tahun 2019 - 2024.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara dan keluarga atas dedikasi dan loyalitas terhadap amanah yang telah diberikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Pj Gubernur dalam sambutannya.

Pengangkatan Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak Numfor berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-643 Tahun 2024 Tanggal 29 Februari 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Biak Numfor Provinsi Papua.

"Pada hari ini atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kita telah melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan saudari Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Pj Ridwan.

Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Ridwan memaparkan tugas yang harus dilaksanakan diantaranya bersama DPRD merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif dengan bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor, serta memfasilitasi persiapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Biak Numfor tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN .

Selain tugas tersebut, lanjut Ridwan, Penjabat Kepala Daerah juga harus melaksanakan program strategis nasional antara lain; program penanganan stunting, program pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan, dan penurunan angka pengangguran.

"Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, maka penjabat harus melaporkan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali," tegasnya mengingatkan.**


BACA JUGA

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

Minggu, 28 April 2024 | 03:18 WIB

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

Jumat, 26 April 2024 | 21:08 WIB

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

Jumat, 26 April 2024 | 08:47 WIB

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

Jumat, 26 April 2024 | 07:18 WIB

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

Kamis, 25 April 2024 | 15:02 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

12 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com