MENU TUTUP

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB / Andy
Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Sekda Kabupaten Keerom saat ditahan di Polda Papua/Istimewa.

JAYAPURA,wartaplus.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,2 milyar. Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024). Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Sapari kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (15/4/2024). 

Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada tahun 2018 lalu. 

Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih. Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,"ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (**) 

 


BACA JUGA

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB

Jabat Pj Sekda Papua, Suzanna Wanggai Siap Laksanakan Agenda PSU Pilgub

Jumat, 25 April 2025 | 18:35 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

5 Jam yang lalu

DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni Ditangkap

6 Jam yang lalu

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perairan Batas RI -PNG

7 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Jelang PSU Pilgub 6 Agustus

9 Jam yang lalu

Calon Gubernur Mathius Derek Fakhiri Ajak Pendukungnya Jaga Perdamaian Jelang PSU

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com