MENU TUTUP

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB / Andy
Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Sekda Kabupaten Keerom saat ditahan di Polda Papua/Istimewa.

JAYAPURA,wartaplus.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,2 milyar. Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024). Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Sapari kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (15/4/2024). 

Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada tahun 2018 lalu. 

Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih. Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,"ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (**) 

 


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Evakuasi Jenazah Joni Hendra Berjalan Lancar, Satgas Damai Cartenz Siap Tindak Tegas Pelaku Penembakan

17 Jam yang lalu

Warga Tewas di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Dalami Motif dan Jaringan Pelaku

21 Jam yang lalu

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

1 Hari yang lalu

Seorang Warga Ditikam di Rumahnya Hingga Tewas, Satgas Damai Cartenz: KKB Terlibat Dalam Pembunuhan

1 Hari yang lalu

Serius Bangun Budaya Kerja Sehat Membawa Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com