MENU TUTUP

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB / Andy
Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Sekda Kabupaten Keerom saat ditahan di Polda Papua/Istimewa.

JAYAPURA,wartaplus.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,2 milyar. Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024). Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Sapari kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (15/4/2024). 

Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada tahun 2018 lalu. 

Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih. Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,"ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (**) 

 


BACA JUGA

Pimpin Apel Pagi, Sekda Tumiran Tegaskan ASN Harus Segera Kembali Malaksanakan Tugas

Senin, 13 Januari 2025 | 10:09 WIB

Langkah Kejati Papua Libatkan Masyarakat untuk Lawan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 | 08:58 WIB

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX 

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:43 WIB

Sosok Mayat Pria dengan Kondisi Mengenaskan Ditemukan di Arso 4 Keerom

Minggu, 01 Desember 2024 | 13:12 WIB

Kapolda Papua Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Keerom

Kamis, 21 November 2024 | 06:46 WIB
TERKINI

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Masyarakat diharapkan Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi oleh Propaganda KKB

2 Jam yang lalu
Polri

Mengedepankan Fakta dan Kebenaran di Papua

2 Jam yang lalu

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

3 Jam yang lalu

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

3 Jam yang lalu

Tim Penggerak PKK se-Papua siap wujudkan Astacita Presiden Prabowo

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com