MENU TUTUP

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB / Andy
Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Sekda Kabupaten Keerom saat ditahan di Polda Papua/Istimewa.

JAYAPURA,wartaplus.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,2 milyar. Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024). Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Sapari kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (15/4/2024). 

Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada tahun 2018 lalu. 

Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih. Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,"ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (**) 

 


BACA JUGA

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

Rabu, 24 April 2024 | 09:20 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

8 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

10 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

11 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

12 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com