MENU TUTUP

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kamis, 19 September 2024 | 06:07 WIB / Andi Riri
Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya telah dinyatakan lengkap (lolos administrasi,red), selanjutnya KPU membuka penerimaan masukan dan tanggapan terhadap 5 bakal pasangan calon sejak 15 - 18 September.

Beragam masukan dan tanggapan diterima oleh KPU terkait berbagai hal tentang kelima bapaslon tersebut.

Untuk diketahui 5 bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024 yaitu; 1. Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau,  2. Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, 3. Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, 4. Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw, 5. Letjen TNI Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr. Pieter Ell SH.MH, Phd kepada wartaplus.com mengatakan, dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, banyak yang mempersoalkan salah satu bakal calon Gubernur, Bernard Sagrim yang terlilit utang puluhan miliar.

Dimana kasusnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan itu, kami selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menegaskan bahwa bagi pasangan calon yang mempunyai masalah hukum terkait utang piutang, agar segera menyelesaikan dengan pihak korban," kata Pieter Ell mengingatkan.

Menurutnya, penyelesaian ini harus tuntas sebelum tanggal 22 september saat penetapan calon tetap oleh KPU.

"Bapaslon harus segera tuntaskan masalah hukumnya. Jangan buang bola panas ke penyelenggara, dalam hal ini ke KPU Papua Barat Daya," tegasnya lagi.


BACA JUGA

Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:40 WIB

KAMI Uncen Kecam Keras Kekerasan Terhadap Advokat Papua Dr. Pieter Ell

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB
TERKINI

Tragedi Kemanusiaan di Papua Mencapai Titik Puncak: Otsus Gagal Total, Jakarta Lebih Prioritaskan Palestina, Legitimasi Negara Terancam

39 Menit yang lalu

100 Tahun Peradaban Papua: Nubuat I.S. Kijne Menanti Puncak Kemerdekaan

8 Jam yang lalu

Plh Sekda Risa Siswojo Ajak Masyarakat Puncak Jaya Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Hidroponik

20 Jam yang lalu

Pendeta. M.P.A. Maury Resmi Pimpin PGGP Papua 2025-2027

22 Jam yang lalu

Pesta Rakyat, Gubernur Matius Fakhiri: Saatnya Bersatu Membangun Papua, Membangun Tanpa Sekat Tanpa Perbedaan Karena Kita Semua Satu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com