A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kamis, 19 September 2024 | 06:07 WIB / Andi Riri
Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya telah dinyatakan lengkap (lolos administrasi,red), selanjutnya KPU membuka penerimaan masukan dan tanggapan terhadap 5 bakal pasangan calon sejak 15 - 18 September.

Beragam masukan dan tanggapan diterima oleh KPU terkait berbagai hal tentang kelima bapaslon tersebut.

Untuk diketahui 5 bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024 yaitu; 1. Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau,  2. Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, 3. Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, 4. Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw, 5. Letjen TNI Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr. Pieter Ell SH.MH, Phd kepada wartaplus.com mengatakan, dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, banyak yang mempersoalkan salah satu bakal calon Gubernur, Bernard Sagrim yang terlilit utang puluhan miliar.

Dimana kasusnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan itu, kami selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menegaskan bahwa bagi pasangan calon yang mempunyai masalah hukum terkait utang piutang, agar segera menyelesaikan dengan pihak korban," kata Pieter Ell mengingatkan.

Menurutnya, penyelesaian ini harus tuntas sebelum tanggal 22 september saat penetapan calon tetap oleh KPU.

"Bapaslon harus segera tuntaskan masalah hukumnya. Jangan buang bola panas ke penyelenggara, dalam hal ini ke KPU Papua Barat Daya," tegasnya lagi.


BACA JUGA

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Rabu, 12 November 2025 | 17:13 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

22 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

22 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

22 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

1 Hari yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com