MENU TUTUP
Pilkada Papua 2024

Akademisi Berharap Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan Cagub Cawagub Papua Dibuka ke Publik

Sabtu, 21 September 2024 | 16:47 WIB / Andi Riri
Akademisi Berharap Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan Cagub Cawagub Papua Dibuka ke Publik Ki-ka: Bacagub Matius Fakhiri, Bacagub Benhur Tomi Mano, Bacawagub Aryoko Rumaropen dan Cawagub Yermias Bisay/dok.Papuatimes.com

JAYAPURA,  wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah melakukan tahapan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dua Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2024 - 2029, yaitu pasangan Matius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-YO) dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM-Yes). Dimana KPU telah menyatakan berkas administrasi kedua bakal paslon tersebut lengkap.

Namun sayangnya hasil verifikasi administrasi tersebut, tidak dibuka secara gamblang ke publik. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon yang lolos persyaratan administrasi. Tanggapan dan masukan ini diterima KPU dengan batas waktu 15 sampai dengan 18 September 2024.

Namun masukan dan tanggapan masyarakat itu juga tidak dibuka ke publik.

"Saya mewakili masyarakat mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, bagaimana pertanggungjawaban, transparansi kedua penyelenggara pemilu ini dalam memberikan informasi tentang persyaratan  administrasi yang telah dipenuhi oleh kedua pasangan calon tersebut," kata Akademisi Uncen, Marinus Yaung kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (21/09/2024).

Marinus Yaung

Menurut ia, prinsip Pemilu yaitu jujur, adil dan terbuka, sehingga penyelenggara (KPU dan Bawaslu) harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

"Bahwa seluruh mekanisme persyaratan pencalonan pemilu itu harus dibuka ke publik, sehingga publik ikut mengamati. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, maka publik punya hak untuk meminta KPU untuk menetapkan dia sebagai orang yang tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Laporan Masyarakat

Untuk diketahui, dari berbagai tanggapan masukan yang diterima KPU terkait persyaratan pencalonan, satu yang tidak dibuka KPU yaitu adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu Bakal Calon Wagub berinisial YB.

Pelapor Wakob Kombo, warga Kota Jayapura mengadukan dugaan penggunan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke KPU Papua dan Polda Papua.

Wakob Kombo mengaku bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporkan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua," kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis, 19 September 2024.

Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut dan tengah menindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Sesuai jadwal, KPU Papua akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon pada Minggu (22/09/2024) besok dilanjutkan pencabutan nomor urut pada Senin (23/09/2024).


BACA JUGA

Minimalisir Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Papua Ajak Paslon, dan Tim Sukses Komitmen Bersama

Sabtu, 21 September 2024 | 20:01 WIB

Mari-Yo Ajak AMPI Rapatkan Barisan Raih Kemenangan Pilgub Papua 2024

Jumat, 20 September 2024 | 19:59 WIB

Mariyo Bersama Ribuan Umat, Hadiri Ibadah Akbar Lintas Agama Sambut Pilkada Papua 2024

Kamis, 19 September 2024 | 22:49 WIB

WAGI: Dari Taman Gizi, Papua Tengah Sehat, dan Tradisi Politik yang Bermartabat

Kamis, 19 September 2024 | 15:02 WIB
TERKINI

Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Bebaskan Kapten Philip, Mendapat Apresiasi Kapolri dan Kompolnas

13 Menit yang lalu

Minimalisir Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Papua Ajak Paslon, dan Tim Sukses Komitmen Bersama

1 Jam yang lalu
Pilkada Papua 2024

Akademisi Berharap Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan Cagub Cawagub Papua Dibuka ke Publik

4 Jam yang lalu

Menteri Kesehatan Meninjau Program Pengendalian Malaria Freeport Indonesi

5 Jam yang lalu

19 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Kapten Philip Akhirnya Dibebaskan

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com