KPU Resmi Tetapkan 2 Pasangan Calon Pilkada Gubernur Papua 2024
JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melalui surat keputusan nomor 180 tahun 2024 resmi menetapkan 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua tahun 2024.
Kedua pasangan calon yaitu pasangan Matius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Gubernur Papua untuk periode 2024 - 2029.
Pleno penetapan berlangsung tertutup di kantor KPU Papua, Minggu, (22/09/2024) malam.
"Sesuai jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, KPU Papua telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 yang dilaksanakan pada Minggu pukul 18.20 WIT dalam rapat pleno secara tertutup bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor KPU Provinsi Papua," kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon dalam rilis persnya.
Ia menjelaskan, tahapan pencalonan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 diawali dengan proses pendaftaran.
"Untuk pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen telah mendaftarkan diri pada Rabu tanggal 29 Agustus 2024. Pasangan ini diusung oleh 15 gabungan partai politik," ungkapnya.
Adapun 15 partai pendukung yaitu partai Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat, Gerindra, PAN, Hanura, PKB, PPP, PBB, Perindo, PSI, Partai Buruh, Gelora, PGRI. Dengan jumlah total suara DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 547.453 dan jika dipresentasikan sebesar 85,5 persen.
Selanjutnya untuk pasangan Benhur Tomi Mani dan Yeremias Bisay juga telah mendaftarkan diri pada Rabu 29 Agustus 2024, diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan total jumlah suara sah DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 74.701 suara atau dengan presentase perolehan suara sebanyak 11,7 persen.
Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon ini dianggap telah memenuhi syarat oleh Kepala RSUD Dok II Kota Jayapura yang diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Pada hari Kamis 4 September 2024.
Hasil Verifikasi Persyaratan Calon
Selanjutnya menyangkut hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dalam Pilkada 2024 baik dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dinyatakan memenuhi syarat. Demikian juga dengan pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisay juga dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu menyangkut penyerahan persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai Orang Asli Papua (OAP). Maka dalam keputusan MRP Nomor 15/ MRP/2024 kepada KPU Provinsi Papua pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, menyatakan kedua pasangan calon ini memenuhi kriteria sebagai Orang Asli Papua.
“Dengan melihat kriteria ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 dan menyatakan kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil Gubernur Papua," tegas Steve.
Setelah penetapan KPU Provinsi Papua akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Papua tahun 2024 yang akan digelar di kantor KPU Provinsi Papua pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
"Sedangkan untuk masa kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," tegasnya.**