MENU TUTUP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB / Andi Riri
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura Kapolresta Jayapura Kota, Dr.Victor Mackbon saat merilis penetapan tersangka kasus ricuh demo KNPB tolak transmigrasi di Papua, Senin (18/11/2024)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi tetapkan tiga orang tersangka buntut kericuhan dalam aksi demo tolak program transmigrasi di Papua, yang digelar ratusan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Jumat (15/11/2024) lalu di lingkaran Abepura, Kota Jayapura.

Kericuhan menyebabkan 2 anggota Polri terluka akibat dikeroyok massa pendemo.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam rilis persnya, Senin (18/11/2024) mengatakan, ketiga tersangka masing masing berinisial  BA (20), DD (17) atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan demo. Lalu inisial AY (25) yang kedapatan membawa alat tajam saat demo.

"Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan, sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolresta Mackbon yang dalam rilis persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain.

Satu tersangka berinisial AY, selain dikenakan pasal pengeroyokan juga dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa alat tajam pada saat aksi demo.

"AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolresta.

Adapun kronologis pengeroyokan, ungkap Mackbon, berawal ketika anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan imbauan, namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.

Sementara itu, salah satu korban anggota Polri yakni Iptu Taufik mengalami luka berat akibat pengeroyokan.

"Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa, satu orang lainnya masih DPO," kata Kapolresta.**


BACA JUGA

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:19 WIB

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB
TERKINI

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

2 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

13 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

15 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com