MENU TUTUP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB / Andi Riri
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura Kapolresta Jayapura Kota, Dr.Victor Mackbon saat merilis penetapan tersangka kasus ricuh demo KNPB tolak transmigrasi di Papua, Senin (18/11/2024)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi tetapkan tiga orang tersangka buntut kericuhan dalam aksi demo tolak program transmigrasi di Papua, yang digelar ratusan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Jumat (15/11/2024) lalu di lingkaran Abepura, Kota Jayapura.

Kericuhan menyebabkan 2 anggota Polri terluka akibat dikeroyok massa pendemo.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam rilis persnya, Senin (18/11/2024) mengatakan, ketiga tersangka masing masing berinisial  BA (20), DD (17) atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan demo. Lalu inisial AY (25) yang kedapatan membawa alat tajam saat demo.

"Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan, sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolresta Mackbon yang dalam rilis persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain.

Satu tersangka berinisial AY, selain dikenakan pasal pengeroyokan juga dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa alat tajam pada saat aksi demo.

"AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolresta.

Adapun kronologis pengeroyokan, ungkap Mackbon, berawal ketika anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan imbauan, namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.

Sementara itu, salah satu korban anggota Polri yakni Iptu Taufik mengalami luka berat akibat pengeroyokan.

"Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa, satu orang lainnya masih DPO," kata Kapolresta.**


BACA JUGA

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Pemkab Biak Numfor: Program Nusantara Sehat Sangat membantu

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

18 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

21 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

1 Hari yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

1 Hari yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com