MENU TUTUP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB / Andi Riri
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura Kapolresta Jayapura Kota, Dr.Victor Mackbon saat merilis penetapan tersangka kasus ricuh demo KNPB tolak transmigrasi di Papua, Senin (18/11/2024)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi tetapkan tiga orang tersangka buntut kericuhan dalam aksi demo tolak program transmigrasi di Papua, yang digelar ratusan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Jumat (15/11/2024) lalu di lingkaran Abepura, Kota Jayapura.

Kericuhan menyebabkan 2 anggota Polri terluka akibat dikeroyok massa pendemo.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam rilis persnya, Senin (18/11/2024) mengatakan, ketiga tersangka masing masing berinisial  BA (20), DD (17) atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan demo. Lalu inisial AY (25) yang kedapatan membawa alat tajam saat demo.

"Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan, sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolresta Mackbon yang dalam rilis persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain.

Satu tersangka berinisial AY, selain dikenakan pasal pengeroyokan juga dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa alat tajam pada saat aksi demo.

"AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolresta.

Adapun kronologis pengeroyokan, ungkap Mackbon, berawal ketika anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan imbauan, namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.

Sementara itu, salah satu korban anggota Polri yakni Iptu Taufik mengalami luka berat akibat pengeroyokan.

"Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa, satu orang lainnya masih DPO," kata Kapolresta.**


BACA JUGA

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:58 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

18 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

20 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com