MENU TUTUP

Kasus KDRT Yang Dilakukan Cawagub Papua Harus Diproses Hukum

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:59 WIB / Redaksi
Kasus KDRT Yang Dilakukan Cawagub Papua Harus Diproses Hukum Ilustrasi wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com -  Polda Papua diharapkan segera memproses laporan GW terkait KDRT yang dialami dari suaminya YB yang juga salah satu kandidat wakil gubernur Papua. Harapan tersebut disampaikan Robert Teppy SH Penasehat Hukum GR dari LBH Iustitia Papua di Jayapura, Sabtu (07/12/2024).

Menurut Robert, jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti bisa menimbulkan kesan bahwa seorang calon pemimpin bisa melakukan KDRT ke istrinya tanpa mendapat ganjaran hukuman.

‘’Saya juga sudah sampaikan di konprensi pers agar pihak Polda dan penyidik secepat mungkin memproses laporan ini, karena Ibu adalah seorang warga negeri yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan,’’ jelasnya.

Selain itu tandas Robert, jangan sampai muncul preseden buruk bahwa seorang calon pemimpin jika melakukan kekerasan kepada istrinya tidak mendapatkan konsekuensi hukum. 

‘’Apa yang dia perbuat harus dipertanggungjawabkan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima,’’tandasnya.

Robert menegaskan pihaknya sebagai Penasehat Hukum tetap mengawal proses ini sampai kliennya mendapatkan keadilan.

Sementara itu Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi Jumat (6/8/2024) sore membenarkan kasus tersebut.

Kabid Humas mengatakan kronologis bermula pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,”ucap Kabid Humas, Kamis (05/12/2024) malam.

Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.

“Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.

Calon Gubernur Wakil Gubernur Papua  berinisial YB dilaporkan di Polda Papua Rabu (4/12/2024) malam. YB dilaporkan atas atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila.

Seperti diberitakan sebelumnya Calon Wakil Gubernur Papua  berinisial YB dilaporkan di Polda Papua Rabu (4/12/2024) malam. YB dilaporkan atas atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila.

Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Iya ada laporan," singkat Fauzi, Kamis (5/12) pagi. Kata Fauzi, yang melaporkan YB  tidak lain adalah istrinya GR.

Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Iya ada laporan," singkat Fauzi, Kamis (5/12) pagi. Kata Fauzi, yang melaporkan YB  tidak lain adalah istrinya GR. 


BACA JUGA

Pasca Pleno Kabupaten, Fransiskus Kemong himbau Masyarakat Jaga Keamanan.

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:39 WIB

Pendeta Lea: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Peperangan dan Duka Di bulan Penuh Suka cita

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:37 WIB

Jaringan 5G Telkomsel Hadir Pertama di Kota Emas Papua

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:26 WIB

Pendeta Tebay: Jadikan Desember Sebagai Bulan Sukacita

Rabu, 18 Desember 2024 | 05:35 WIB

Gegara Charger Handphone, Oknum TNI AU Bakar Istri Hingga Tewas

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:35 WIB
TERKINI

Yopi Murib Dilantik Sebagai Pj Bupati Puncak Jaya Gantikan Tumiran

17 Jam yang lalu

Pasca Pleno Kabupaten, Fransiskus Kemong himbau Masyarakat Jaga Keamanan.

23 Jam yang lalu

Pendeta Lea: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Peperangan dan Duka Di bulan Penuh Suka cita

23 Jam yang lalu

Pimpin Apel Pengamanan Nataru, Ini Pesan Pangdam Cenderawasih kepada Prajurit

1 Hari yang lalu

Jaringan 5G Telkomsel Hadir Pertama di Kota Emas Papua

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com