MENU TUTUP

Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:09 WIB / Redaksi
Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT  Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB.

Kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada GR, istri  YB yang terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah-satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kemudian korban GR melapor penyidik Polda Papua pada 3 Desember 2024.

Koordinator Tim PH LBH Papua Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, didampingi Robert Teppy, SH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, menyampaikan perkembangan laporan kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila.

“Jangan sampai masyarakat menilai ibaratnya hukum itu tebang pilih. Polda Papua harus memastikan kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

Senin, 19 Mei 2025 | 14:43 WIB

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

1 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

1 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

5 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com