MENU TUTUP

Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:09 WIB / Redaksi
Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT  Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB.

Kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada GR, istri  YB yang terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah-satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kemudian korban GR melapor penyidik Polda Papua pada 3 Desember 2024.

Koordinator Tim PH LBH Papua Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, didampingi Robert Teppy, SH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, menyampaikan perkembangan laporan kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila.

“Jangan sampai masyarakat menilai ibaratnya hukum itu tebang pilih. Polda Papua harus memastikan kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

Freeport Indonesia Hadirkan Seniman Kamoro Meriahkan Festival  Noken Tanah Papua 2024 di Jakarta

Jumat, 27 Desember 2024 | 21:46 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah Pastikan Penyelesaian Wabah Virus Babi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:06 WIB

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pilkada 2024 Papua Barat Daya

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:45 WIB

Benahi Lini Pertahanan, PSBS Biak Datangkan Bio Paulin Pierre

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:02 WIB

DP3AKB Biak tetapkan delapan aksi konvergensi cegah stunting pada 2025

Selasa, 24 Desember 2024 | 04:19 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Hadirkan Seniman Kamoro Meriahkan Festival  Noken Tanah Papua 2024 di Jakarta

3 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Tengah Pastikan Penyelesaian Wabah Virus Babi

6 Jam yang lalu

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pilkada 2024 Papua Barat Daya

6 Jam yang lalu

Benahi Lini Pertahanan, PSBS Biak Datangkan Bio Paulin Pierre

1 Hari yang lalu

Sehari Jelang Natal, Seorang Guru di Puncak Papua Tewas Ditembak

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com