MENU TUTUP

Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:09 WIB / Redaksi
Polda Papua Segera Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua Yang Diduga Lakukan KDRT  Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan  oknum Cawagub Papua berinisial YB.

Kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada GR, istri  YB yang terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah-satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kemudian korban GR melapor penyidik Polda Papua pada 3 Desember 2024.

Koordinator Tim PH LBH Papua Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, didampingi Robert Teppy, SH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, menyampaikan perkembangan laporan kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila.

“Jangan sampai masyarakat menilai ibaratnya hukum itu tebang pilih. Polda Papua harus memastikan kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB
TERKINI

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

59 Menit yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

11 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

18 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

18 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com