Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura
JAKARTA, wartaplus.com - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura kembali digelar hari ini, Kamis (30/01/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Yunus Wonda - Haris Richard Yoku.
Kuasa Hukum pihak terkait, Dr. Pieter Ell dan rekan, dalam eksepsinya membantah semua dalil yang dibeberkan pemohon dalam hal ini pasangan calon Jan Jap Ormuseray - Asrin Tasak.
Dalil tersebut diantaranya terkait tuduhan adanya intimidasi, pengancaman yang dilakukan pendukung paslon Yunus- Haris di TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adanya mobilisasi massa dan pencoblosan dengan menggunakan sistem noken di Distrik Kaureh.
"Selaku kuasa hukum pihak terkait, kami membantah semua tuduhan dari pemohon dan itu bisa kami buktikan di persidangan," kata Pieter Ell yang tampil memukau karena menjelaskan langsung tanpa membaca lembar eksepsi.
Bukti bukti yang diungkap dalam persidangan seperti tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap para pemilih yang dilakukan oleh pendukung Yunus wonda - Haris Yoku.
Bantahan atas tuduhan tersebut, bisa dibuktikan dengan adanya surat dari pihak keamanan bahwa tidak ada laporan polisi terkait pengancaman atau intimidasi.
"Begitu juga dengan tuduhan adanya sistem noken di TPS yang ada Distrik Kaureh itu juga tidak benar, karena di Kabupaten Jayapura tidak mengenal adanya sistem noken," bantahnya.
Juga terkait adanya mobilisasi massa, tuduhan tersebut tidak benar adanya.
"Jadi semua tuduhan dalil pemohon itu, kami sebagai kuasa hukum dari Pak Yunus Wonda - Haris Yoku membantahnya," tegas pengacara sekaligus aktor film ini.
Atas jawaban tersebut, pihak terkait memohon agar Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tiga hal yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait seluruhnya.
2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas.
3. Menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.**