MENU TUTUP

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB / Andi Riri
Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura Dr.Pieter Ell selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Jayapura di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/01/2025)/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura kembali digelar hari ini, Kamis (30/01/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Yunus Wonda - Haris Richard Yoku.

Kuasa Hukum pihak  terkait, Dr. Pieter Ell dan rekan, dalam eksepsinya membantah semua dalil yang dibeberkan pemohon dalam hal ini pasangan calon Jan Jap Ormuseray - Asrin Tasak.

Dalil tersebut diantaranya terkait tuduhan adanya intimidasi, pengancaman yang dilakukan pendukung paslon Yunus- Haris di TPS  yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adanya mobilisasi massa dan pencoblosan dengan menggunakan sistem noken di Distrik Kaureh.

"Selaku kuasa hukum pihak terkait, kami membantah semua tuduhan dari pemohon dan itu bisa kami buktikan di persidangan," kata Pieter Ell yang tampil memukau karena menjelaskan langsung tanpa membaca lembar eksepsi.

Bukti bukti yang diungkap dalam persidangan seperti tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap para pemilih yang dilakukan oleh pendukung Yunus wonda - Haris Yoku.

Bantahan atas tuduhan tersebut, bisa dibuktikan dengan adanya surat dari pihak keamanan bahwa tidak ada laporan polisi terkait pengancaman atau intimidasi.

"Begitu juga dengan tuduhan adanya sistem noken di TPS yang ada Distrik Kaureh itu juga tidak benar, karena di Kabupaten Jayapura tidak mengenal adanya sistem noken," bantahnya.

Juga terkait adanya mobilisasi massa, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

"Jadi semua tuduhan dalil pemohon itu, kami sebagai kuasa hukum dari Pak Yunus Wonda - Haris Yoku membantahnya," tegas pengacara sekaligus aktor film ini.

Atas jawaban tersebut, pihak terkait memohon agar Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tiga hal yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas.

3. Menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.**


BACA JUGA

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 September 2025 | 09:12 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:50 WIB
TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

13 Jam yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

16 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

17 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

20 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com