MENU TUTUP

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB / Andi Riri
Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura Dr.Pieter Ell selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Jayapura di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/01/2025)/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura kembali digelar hari ini, Kamis (30/01/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Yunus Wonda - Haris Richard Yoku.

Kuasa Hukum pihak  terkait, Dr. Pieter Ell dan rekan, dalam eksepsinya membantah semua dalil yang dibeberkan pemohon dalam hal ini pasangan calon Jan Jap Ormuseray - Asrin Tasak.

Dalil tersebut diantaranya terkait tuduhan adanya intimidasi, pengancaman yang dilakukan pendukung paslon Yunus- Haris di TPS  yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adanya mobilisasi massa dan pencoblosan dengan menggunakan sistem noken di Distrik Kaureh.

"Selaku kuasa hukum pihak terkait, kami membantah semua tuduhan dari pemohon dan itu bisa kami buktikan di persidangan," kata Pieter Ell yang tampil memukau karena menjelaskan langsung tanpa membaca lembar eksepsi.

Bukti bukti yang diungkap dalam persidangan seperti tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap para pemilih yang dilakukan oleh pendukung Yunus wonda - Haris Yoku.

Bantahan atas tuduhan tersebut, bisa dibuktikan dengan adanya surat dari pihak keamanan bahwa tidak ada laporan polisi terkait pengancaman atau intimidasi.

"Begitu juga dengan tuduhan adanya sistem noken di TPS yang ada Distrik Kaureh itu juga tidak benar, karena di Kabupaten Jayapura tidak mengenal adanya sistem noken," bantahnya.

Juga terkait adanya mobilisasi massa, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

"Jadi semua tuduhan dalil pemohon itu, kami sebagai kuasa hukum dari Pak Yunus Wonda - Haris Yoku membantahnya," tegas pengacara sekaligus aktor film ini.

Atas jawaban tersebut, pihak terkait memohon agar Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tiga hal yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas.

3. Menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.**


BACA JUGA

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB

Dianggap Kabur dan Tidak Jelas, KPU Puncak Minta MK Tolak Permohonan Pemohon

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:09 WIB

Jelang Putusan MK Pilkada di Papua, JMS Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Pihak tak Bertanggung Jawab

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:28 WIB

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Kegiatan Interaktif di Yalimo, Fokuskan Kesehatan dan Komunikasi

14 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz 2025 Dukung Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kegiatan Sosial di Yalimo

14 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

14 Jam yang lalu

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

14 Jam yang lalu

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com