MENU TUTUP

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB / Andi Riri
Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura Dr.Pieter Ell selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Jayapura di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/01/2025)/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura kembali digelar hari ini, Kamis (30/01/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Yunus Wonda - Haris Richard Yoku.

Kuasa Hukum pihak  terkait, Dr. Pieter Ell dan rekan, dalam eksepsinya membantah semua dalil yang dibeberkan pemohon dalam hal ini pasangan calon Jan Jap Ormuseray - Asrin Tasak.

Dalil tersebut diantaranya terkait tuduhan adanya intimidasi, pengancaman yang dilakukan pendukung paslon Yunus- Haris di TPS  yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adanya mobilisasi massa dan pencoblosan dengan menggunakan sistem noken di Distrik Kaureh.

"Selaku kuasa hukum pihak terkait, kami membantah semua tuduhan dari pemohon dan itu bisa kami buktikan di persidangan," kata Pieter Ell yang tampil memukau karena menjelaskan langsung tanpa membaca lembar eksepsi.

Bukti bukti yang diungkap dalam persidangan seperti tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap para pemilih yang dilakukan oleh pendukung Yunus wonda - Haris Yoku.

Bantahan atas tuduhan tersebut, bisa dibuktikan dengan adanya surat dari pihak keamanan bahwa tidak ada laporan polisi terkait pengancaman atau intimidasi.

"Begitu juga dengan tuduhan adanya sistem noken di TPS yang ada Distrik Kaureh itu juga tidak benar, karena di Kabupaten Jayapura tidak mengenal adanya sistem noken," bantahnya.

Juga terkait adanya mobilisasi massa, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

"Jadi semua tuduhan dalil pemohon itu, kami sebagai kuasa hukum dari Pak Yunus Wonda - Haris Yoku membantahnya," tegas pengacara sekaligus aktor film ini.

Atas jawaban tersebut, pihak terkait memohon agar Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tiga hal yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas.

3. Menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.**


BACA JUGA

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Rabu, 12 November 2025 | 17:13 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

11 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com