MENU TUTUP

Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB / Andi Riri
Pieter Ell, Kuasa Hukum Yunus Wonda, Memukau dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura Dr.Pieter Ell selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Jayapura di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/01/2025)/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura kembali digelar hari ini, Kamis (30/01/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Yunus Wonda - Haris Richard Yoku.

Kuasa Hukum pihak  terkait, Dr. Pieter Ell dan rekan, dalam eksepsinya membantah semua dalil yang dibeberkan pemohon dalam hal ini pasangan calon Jan Jap Ormuseray - Asrin Tasak.

Dalil tersebut diantaranya terkait tuduhan adanya intimidasi, pengancaman yang dilakukan pendukung paslon Yunus- Haris di TPS  yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adanya mobilisasi massa dan pencoblosan dengan menggunakan sistem noken di Distrik Kaureh.

"Selaku kuasa hukum pihak terkait, kami membantah semua tuduhan dari pemohon dan itu bisa kami buktikan di persidangan," kata Pieter Ell yang tampil memukau karena menjelaskan langsung tanpa membaca lembar eksepsi.

Bukti bukti yang diungkap dalam persidangan seperti tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap para pemilih yang dilakukan oleh pendukung Yunus wonda - Haris Yoku.

Bantahan atas tuduhan tersebut, bisa dibuktikan dengan adanya surat dari pihak keamanan bahwa tidak ada laporan polisi terkait pengancaman atau intimidasi.

"Begitu juga dengan tuduhan adanya sistem noken di TPS yang ada Distrik Kaureh itu juga tidak benar, karena di Kabupaten Jayapura tidak mengenal adanya sistem noken," bantahnya.

Juga terkait adanya mobilisasi massa, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

"Jadi semua tuduhan dalil pemohon itu, kami sebagai kuasa hukum dari Pak Yunus Wonda - Haris Yoku membantahnya," tegas pengacara sekaligus aktor film ini.

Atas jawaban tersebut, pihak terkait memohon agar Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tiga hal yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas.

3. Menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.**


BACA JUGA

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB

Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:51 WIB

Sebulan Pasca Dilantik, Bupati Jayapura Definitif langsung Melakukan Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 April 2025 | 07:21 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

6 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

6 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

18 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

19 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com